Gubernur Sulsel Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar UMP

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

KLIKSANDI.COM, Makassar Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan yang berusaha melanggar ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dia menyebut, perusahaan yang dimaksud bisa ditutup dan diblokir oleh pemerintah.

Dia menyebut, perusahaan yang ada di Sulsel tentu akan memiliki banyak kepentingan dengan pemerintah provinsi. Dengan begitu, pemerintah provinsi akan dengan mudah untuk memberikan sanksi. Bahkan, Pemprov Sulsel bisa mengeluarkan rekomendasi kepada kementerian terkait untuk tidak lagi memberikan izin usaha terhadap perusahaan yang dimaksud.

“Kalau tidak patuh, nanti kita tentu kan kepentingan selalu ada dengan provinsi, dengan kabupaten kota baik perijinan maupun terkait dengan ketenagakerjaan dan kami adalah perwakilan pemerintah pusat, kami bisa rekomendasi ke Kementerian juga atas ketidakpatuhan itu,” tegasnya.

“Kita berikan rekomendasi sampai tingkat pemblokiran sampai dia (perusahaan) penuhi (UMP Sulsel) dulu. Boleh seperti itu kalau taraf yang sangat fatal, kita terus akan lakukan koordinasi, sosialisasi dan sampai solusi,” lanjutnya.

Andi Sudirman juga menyampaikan bahwa setelah penetapan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap semua perusahaan dan segeran melakukan penyesuaian.

“Kita akan sampaikan, sosialisasi dan mereka (perusahaan) bisa melakukan penyesuaian,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Andi Darwis menyampaikan bahwa kenaikan 7,21% UMP Sulsel 2026 ini baginya berat. Sebab, UMP akan terus naik tiap tahun, sementara skil dan peningkatan kualitas kerja tidak beriringan meningkat.

“Tapi kita harus terapkan, kalau kita tidak terapkan kita terkena sanksi, harus melaksanakan,” tukas Andi Darwis.

Sebelumnya, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP Sulsel 2026. SK dibacakan langsung oleh Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Raodah.

Dalam SK yang dibacakan di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Rabu, 24 Desember 2025, UMP Sulsel 2026 mengalami kenaikan Rp263.561 atau 7,21% dari UMP Sulsel 2025. Dengan begitu, UMP Sulsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.921.088.(egg)

Leave a Reply