KPK Analisis 242 LHKPN, 60 Terindikasi Korupsi

Gedung KPK

Kantor KPK

KLIKSANDI.COM, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan analisis terhadap 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat negara pada 2025. Dari hasil analisis itu, KPK menemukan indikasi korupsi sebanyak 60 LHKPN dan 11 lainnya terindikasi gratifikasi.

“Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (22/12/2025).

Tanak mengatakan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan. Dari total jumlah itu, 11 di antaranya diduga menerima gratifikasi.

“60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” sebutnya.

Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai angka 94,89 persen. Rinciannya, ada 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.

“Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka,” sebutnya.

Lebih lanjut, Tanak juga menjelaskan hingga 4 Desember 2025, KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi. Sebanyak 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp 3,6 miliar.

“Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milk negara dengan nilai Rp 982 juta,” ucapnya.(egg)

Leave a Reply