KLIKSANDI.COM, Makassar — Dosen UNM yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswinya dilaporkan menghilang saat kasus itu hendak diserahkan ke kejaksaan. Tersangka yang diketahui berinisial KH itu sempat ditahan di Polda Sulsel, kemudian minta untuk dibantarkan karena alasan sakit.
Hal itu terungkap setelah tim pendamping hukum korban mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kepada Unit PPA Polda Sulawesi Selatan. “Berdasarkan informasi kami terima dari penyidik Polda Sulsel, setelah dua kali dipanggil JPU tersangka mengaku sakit dan pulang ke Bone,” ujar Mirayati Amin pendamping hukum korban.
Tersangka KH sempat ditahan di Polda Sulsel. Namun ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan diterima penyidik Polda Sulsel. Hal itu menyebabkan tersangka beralih status menjadi tahanan kota.
Tim PH dari LBH Makassar lalu menemui Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KH tersebut. JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum dapat dilakukan.
“Kami mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka sebagai bentuk serius penyidik dalam menangani perkara ini,” sambungnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan, berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21. Namun KH, kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.
“Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/ PPO,” kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.
Hal senada diungkapkan Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Zaki mengaku, anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tak berada di rumahnya.
“Beliau sakit mau ditahap 2 beliau tidak ada dirumah, anggota masih mencari,” katanya.(egg)

Leave a Reply