Buruh di Makassar Usul UMK 2026 di Atas Rp4 Juta

Ilustrasi UMK

Ilustrasi UMK 2026

KLIKSANDI.COM, Makassar Pemerintah Provinsi Sulsel telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 7,21 persen atau senilai Rp3,9 juta. Kini, giliran Makassar yang akan menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2026.

Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 menjadi agenda yang paling dinantikan pekerja dan buruh. Dewan Pengupahan mengusulkan angka UMP sebesar Rp3.210.088. Di Kota Makassar, agenda pembahasan UMK 2026 hingga kini belum dijadwalkan. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Aditya Aji, menyebutkan belum menerima undangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.

“Kami masih menunggu undangan dari Pemkot, tapi batas maksimalnya sampai 24 Desember,” ujar Aditya.

Ia menegaskan, sikap buruh jelas, yakni memperjuangkan kenaikan upah pada batas tertinggi sesuai ketentuan berlaku, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.

“Rentang 0,9 itu harga mati bagi kami serikat buruh dan pekerja,” tegasnya.

Aditya menilai, kondisi ekonomi Kota Makassar menunjukkan pertumbuhan dan tingkat inflasi yang lebih baik dibandingkan rata-rata provinsi. Karena itu, secara logis UMK Makassar seharusnya lebih tinggi. Dia berharap, UMK Makassar bisa menyentuh angka di atas Rp4 juta.

Sejauh ini, pihaknya mengaku telah melakukan riset terkait kebutuhan hidup layak masyarakat Makassar. Riset tersebut juga disertai dengan penyerapan aspirasi dari pimpinan federasi-federasi sektor yang ada di Makassar.

Ketua Apindo Makassar, Muammar Muhayang, menilai kondisi pengusaha saat ini masih berupaya bertahan, meski sebagian masih dalam tahap penyesuaian. Terkait kebijakan UMK, ia berharap pemerintah memperhitungkan seluruh aspek, termasuk daya saing usaha, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

“Kami berharap kenaikan upah betul-betul memperhitungkan semua aspek,” ujarnya. Sebagai informasi, UMK Makassar tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.880.136,86.(egg)

Leave a Reply