KLIKSANDI.COM, Makassar — Setelah sekian lama, Dinas Perhubungan Kota Makassar akhirnya mengambil tindakan tegas. Mobil yang terparkir di bahu jalan di depan toko Alaska di Jalan Pengayoman Makassar akhirnya digembok.
“Ada dua yang digembok. Kebetulan pas petugas tiba hanya dua mobil yang terparkir di bahu jalan,” kata Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang.
Tidak hanya digembok, mobil yang parkir di bahu jalan itu juga langsung kena tilang oleh aparat kepolisian. Gembok itu baru dibuka setelah surat tilang dikeluarkan oleh kepolisian dan diserahkan kepada pengendara mobil itu.
“Itu gemboknya tidak akan dibuka sampai tilang elektroniknya sudah keluar. Nanti pihak kepolisian yang tilang, baru setelah ada informasi baru petugas turun lagi untuk lepaskan gemboknya,” terang Irwan.
Dia lantas mengimbau pengunjung Toko Alaska untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Dia menyebut pihak Alaska sudah menyiapkan lokasi parkir khusus pengunjung yang tidak jauh dari toko.
“Apabila sudah penuh pelataran parkir Alaska, diarahkan parkir kendaraannya ke tempat parkir yang telah disediakan oleh pihak Alaska yang ada di belakang Toko Lavita,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, juru parkir (jukir) di Toko Alaska bikin heboh usai mengaku menyetor Rp150 ribu untuk mengatur parkir bahu jalan. Belakangan Perumda (PD) Parkir Makassar menyebut jukir bernama Sandi itu hanya lalai karena tidak menggunakan atribut.
“Cuman memang salahnya dia tidak gunakan atributnya. Dia bertindak sebagai koordinator jukir,” kata Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Asrul menjelaskan, parkiran di tepi jalan depan Toko Alaska merupakan lokasi parkir resmi yang dikelola PD Parkir Makassar. Dasar hukumnya diatur lewat peraturan daerah (perda).(egg)

Leave a Reply