Kejaksaan Negeri Jeneponto Digugat Rp2 Miliar

Kantor kejaksaan negeri Jeneponto

Kantor kejaksaan negeri Jeneponto

KLIKSANDI.COM, Jeneponto Seorang staf distributor pupuk menggugat kejaksaan negeri Jeneponto senilai Rp2 miliar. Gugatan itu dilayangkan untuk mengembalikan nama baiknya usai ditahan selama 10 bulan atas tuduhan kasus korupsi.

Staf tersebut diketahui bernama Amriana Rachmi. Dia sempat menjadi terpidana kasus korupsi pupuk subsidi di Jeneponto. Belakangan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Amriana. Dia dianggap tidak bersalah dari perkara itu.

“Kemarin setelah sidang, kasasi dulu kejaksaan. Terus ada hasilnya dari kejaksaan, dari Mahkamah Agung bahwa ditolak, saya kasih masuklah gugatan pengembalian nama baik ini di Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Amrina.

Gugatannya dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks teregistrasi 27 November 2025. Dia menggugat Kejati Sulsel cq Kejari Jeneponto dengan pokok gugatan yakni mengganti kerugian dan rehabilitasi.

“Minggu lalu jadwalnya (sidang perdana), tapi ditunda dan dijadwalkan lagi hari ini. Saya diwakili pengacara. (Tuntutan) mengembalikan nama baik saya dan ganti rugi atas kerugian selama 10 bulan saya dipenjara sekitar Rp2 miliar,” katanya.

Selama dipenjara, Amrina mengaku telah kehilangan penghasilannya. Selain itu, kesempatannya untuk menjadi PPPK di salah satu puskesmas di Jeneponto pupus.

“Hilang penghasilan, terus biaya pengacara, ongkos ke (dari Jeneponto) Makassar selama persidangan, karena 2 kali saya ajukan pra-peradilan di Makassar dan Jeneponto. Sama hilang pekerjaan ku di puskesmas, di puskesmas saya honor selama 20 tahun. Sementara ada kemarin pendataan untuk paruh waktu, jadi tidak bisa ikut tes PPPK karena dipenjara,” ujarnya.

Amrina menceritakan, kasusnya berawal saat Kejari Jeneponto menyelidiki dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi pada 2021 lalu. Kasus tersebut sempat stagnan dan kembali dilanjutkan pada 2024.

“Saya dipanggil lagi oleh inspektorat untuk audit tapi batal, ternyata direktur ku yang harusnya diperiksa. Lanjut itu, ada lagi panggilan dari Kejaksaan, saya dipanggil saksi lagi dengan kasus yang sama yang mafia pupuk. Cuma masalahnya beda lagi, dialihkan ke masalah stok akhir distributor. Itu yang dinilai inspektorat kerugian negara,” katanya.

Dia diperiksa sebagai staf distributor PT Koperasi Perdagangan Indonesia bersama pihak distributor lainnya yakni CV Anjas dan Puskud. Belakangan, kata dia, hanya dirinya yang dijadikan tersangka.(egg)

Leave a Reply