Anggota DPRD Jeneponto Dipolisikan, Dituduh Gelapkan Dana Koperasi Rp1,3 Miliar

Ilustrasi: penggelapan dana

Ilustrasi: penggelapan dana

KLIKSANDI.COM, Jeneponto Seorang anggota DPRD Jeneponto dilaporkan ke Polda Sulsel. Dia dituduh menggelapkan dana koperasi senilai Rp1,3 miliar.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Pengurus KSP Baji Minasa bernama Alimuddin, tertanggal 26 November 2025 dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang dilaporkan itu diketahui dari partai Golkar bernama Nur Amin Tantu.

Laporan dilayangkan Alimuddin setelah setelah internal koperasinya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan uang.

“Kami laporkan di Polda Sulsel, tanggal 26 November, terkait dengan hasil pemeriksaan kami (KSP Baji Minasa),” kata Alimuddin saat diwawancara, Rabu (10/12/2025).

Alimuddin menjelaskan, tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi yang dilakukan secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan itu dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor.

“Kami temukan beberapa pelanggaran terkait penambahan administrasi. Penambahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2022 itu dinaikkan dua persen sampai tahun 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alimuddin menegaskan, periode 2022-2023 terdapat tambahan dua persen, lalu 2024-2025 bertambah lagi menjadi tiga persen.

“Terus di tahun 2024 sampai tahun 2025 itu dinaikkan jadi tiga persen. Itu jadi penambahan administrasinya tahapan,” Alimuddin melanjutkan.

Dari kalkulasi sementara, kata Alimuddin, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah atau kurang lebih mencapai Rp1,3 miliar.

“Kami bisa menyimpulkan total penambahan administrasi yang kami temukan itu Rp1,3 miliar. Itu yang kita laporkan di Polda Sulsel,” tegasnya.

Alimuddin juga mengungkapkan bahwa terlapor atau Nur Amin Tantu menempati posisi penting dalam struktur KSP Baji Minasa.

“Dia selaku koordinator wilayah satu, sekaligus selaku penguasa wilayah. Sehingga untuk menetapkan suatu aturan, apapun yang disampaikan, mesti itu yang dijalankan oleh anak-anak yang ada di daerah,” terangnya.

Sementara itu, Nur Amin Tantu, saat dikonfirmasi terkait laporan dirinya ke Polda Sulsel mengaku bahwa ini merupakan masalah administrasi. Diapun enggan mempermasalahkan masalah ini jika diselesaikan lewat jalur hukum.

“Saya tidak mengerti, masalah administrasi. Biar mi dulu melapor,” kata Nur Amin Tantu.

“Kita mengikuti bagaimana prosesnya (di Polda Sulsel). Saya menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, yang turut dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

“Ada laporannya, masih lidik, tapi proses berjalan,” singkat Setiadi.(egg)

Leave a Reply