Tersangka Pengeroyokan di Tana Toraja Disanksi Bersihkan Gereja

Kepala kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi

Kepala kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi

KLIKSANDI.COM, Toraja Kejaksaan Tinggi Sulsel menjatuhkan sanksi unik terhadap empat tersangka pengeroyokan di Tana Toraja. Mereka terkena sanksi membersihkan gereja selama dua bulan.

“Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk membersihkan rumah ibadah gereja selama dua bulan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (3/12).

Keputusan itu diberikan sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap empat tersangka: DLA (18), GHP (18), YTR (19), dan YPD (18). Mereka menganiaya korban berinisial RBS (24).

“Penghentian penuntutan melalui RJ disetujui karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun,” ujar Didik.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

“Para tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali dan bukan residivis. Telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama,” jelasnya.

Didik menambahkan, permohonan RJ diajukan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan yang diharapkan mampu memulihkan keadaan sekaligus memberikan efek jera melalui sanksi sosial.

“Penyelesaian perkara melalui RJ untuk kasus di Rantepao ini tidak hanya menghentikan penuntutan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan hubungan dan tanggung jawab sosial melalui sanksi membersihkan rumah ibadah,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply