Uang Korupsi Zakat Diselewengkan, ASN Pemkab Enrekang Jadi Tersangka

TERSANGKA. Seorang perempuan yang merupakan ASN Pemkab Enrekang menjadi tersangka setelah tilap uang kerugian negara dari kasus korupsi zakat di Enrekang.

TERSANGKA. Seorang perempuan yang merupakan ASN Pemkab Enrekang menjadi tersangka setelah tilap uang kerugian negara dari kasus korupsi zakat di Enrekang.

KLIKSANDI.COM, EnrekangSeolah tidak ada takutnya, seorang ASN di Kabupaten Enrekang berani menilep uang kerugian negara dari kasus korupsi Zakat di Enrekang. Kerugian negara yang harusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan malah dikorupsi lagi.

Oknum ASN Pemkab Enrekang itu diketahui berinisial SL. Dia adalah ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri Enrekang. Saat kasus dugaan korupsi zakat di tubuh Baznas Enrekang, dia bertugas untuk mengumpulkan dan mengembalikan kerugian negara dari kasus itu ke RPL kejaksaan.

Tiga tersangka dari kasus itu diketahui sudah mengembalikan kerugian negara melalui SL. Total kerugian negara yang terkumpul mencapai Rp1.945 miliar. Namun, SL hanya menyetorkan Rp1.115 Miliar. Sisanya, Rp840 juta tidak diserahkan ke kas negara.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya,” ucap Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Didik melanjutkan, oknum ASN itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar.

“Atas perbuatannya, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” imbuh Didik.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan empat mantan komisioner Baznas Enrekang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Ketua Baznas Enrekang periode 2021-2024 berinisial S.

Ketiga tersangka lainnya merupakan mantan komisioner yang masing-masing berinisial B, KL dan HK. Keempat mantan komisioner Baznas Enrekang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.

Penyidik kejaksaan yang melakukan pengembangan kemudian menetapkan ASN Pemkab Enrekang sebagai tersangka baru. Kejati Sulsel menegaskan kasus yang merugikan negara senilai Rp16,6 miliar ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini, yang mencapai Rp 16,6 Miliar, adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegas Didik.(egg)

Leave a Reply