KLIKSANDI.COM, Enrekang — Kejaksaan Negeri Enrekang menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana zakat Enrekang senilai Rp16,6 miliar. Salah satu tersangkanya adalah Syawal Sitonda yang kini menjabat sebagai Rektor Unismuh Enrekang.
Syawal Sitonda ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai komisioner Baznas pada 2021 hingga 2024 lalu. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kaharuddin. Ketiganya adalah komisioner Baznas yang masih aktif hingga saat ini.
Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugerah, menyebutkan para tersangka diduga terlibat korupsi dana zakat, sejak tahun 2021 hingga 2024. Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, berupa penyaluran bantuan dana Baznas pada lembaga yang tidak berhak menerima bantuan.
Fajar melanjutkan, para tersangka juga melakukan pemungutan zakat pada pihak yang belum wajib membayar zakat. Mereka juga laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif. Selain itu, melakukan penyalahgunaan dana amil zakat untuk operasional pegawai melebihi ketentuan syariah.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan Inspektorat Daerah Sulsel tertanggal 13 Oktober 2025, serta hasil audit syariah Kementerian Agama RI diketahui dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka melebihi Rp 16,6 Miliar,” ungkap Fajar dalam rilisnya, Jumat (28/11/2025).
Fajar membeberkan, Baznas Enrekang sempat mendapat capaian pengumpulan dana terbanyak di Sulsel. Rupanya dilakukan dengan menarik zakat dari pihak-pihak yang secara syariah seharusnya dikategorikan sebagai penerima bantuan.
“(Pihak yang semestinya dikategorikan penerima) justru diwajibkan (membayar zakat) dipotong penghasilannya. Sehingga tidak sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku,” urainya.
Menurut Fajar, selama proses penyidikan berlangsung, beberapa pihak telah melakukan pengembalian pada rekening penutupan negara. Pengembalian diserahkan melalui penyidik sejumlah Rp 1,115 miliar.
Fajar mengatakan, pihaknya akan segera menuntaskan seluruh proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Penuntut Umum. Dia juga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Fajar.
Fajar menambahkan, para tersangka ditahan di Rutan Klas IIb Enrekang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 November 2025. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(egg)

Leave a Reply