KLIKSANDI.COM, Jakarta – Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mencari keadilan. Mereka meminta agar kelompok Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin (Mapalasta) yang dibekukan sejak 2010 lalu diaktifkan kembali.
Para mahasiswa ini bahkan ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di komisi VII DPR RI. Hadir dalam RDP itu adalah Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan Rektor UIN Sultan Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis.
Menteri Pemuda dan Olahraga Dema UIN Alauddin Makassar, Reza Rahmatullah, menjelaskan bahwa Mapalasta dibekukan dari unit kegiatan mahasiswa sejak 2010 dan hingga kini belum dipulihkan statusnya. Dia menyebut, mahasiswa yang bernaung di lembaga ini sampai sekarang tetap eksis tetapi dikucilkan oleh pihak kampus.
“Ada salah satu lembaga yang kini saya rasa dikucilkan di Kampus UIN Alauddin Makassar. Lembaga ini bernama Mahasiswa Pecinta Alam Sultan Alauddin Makassar yang dibekukan sejak 2010 dan sampai hari ini belum dikembalikan,” ujarnya dalam RDP di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (24/11).
Reza mengatakan Mapalasta memiliki kontribusi besar dalam kegiatan lingkungan dan kemanusiaan yang seharusnya menjadi bagian penting dari pembinaan mahasiswa.
“Mapala di kampus dianggap sebagai orang yang membuat onar, sedangkan kita tidak melihat sisi kemanusiaan yang dia bangun. Mereka melakukan penanaman pohon dan turun membantu saat bencana, seperti banjir atau orang hilang,” ungkapnya.
Ia berharap kampus mengembalikan status Mapalasta sebagai unit kegiatan mahasiswa.
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai keberadaan Mapalasta masih relevan bagi pengembangan mahasiswa.
“Apakah unit kegiatan yang mereka maksudkan itu sudah bisa diakomodir? Termasuk Mapala tadi tentu penting. Dari sisi pembinaan kemahasiswaan, mungkin masih dibutuhkan,” ujar dia.
Rektor UIN Alauddin Makassar membenarkan bahwa pembekuan Mapalasta terjadi sebelum masa kepemimpinannya. “Untuk Mapala itu betul dibekukan jauh sebelum saya menjadi rektor, tahun 2010. Pembekuannya berdasarkan kajian pimpinan masa itu. Untuk mengaktifkan kembali, saya pikir membutuhkan kajian baru lagi, relevansi dan signifikansinya,” katanya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI meminta Dema menyusun kajian lengkap sebagai dasar pengaktifan kembali organisasi tersebut.
“Dema membuat kajian. Karena pembekuannya akibat kajian, jadi untuk menghidupkan kembali juga perlu kajian. Potensinya ada, nanti mereka buatkan usulan dan kajiannya,” jelas anggota DPR tersebut.
Komisi VIII menegaskan bahwa ruang untuk menghidupkan kembali Mapalasta terbuka, asalkan disertai kajian akademik yang kuat dan disampaikan kepada pimpinan universitas.(egg)


Leave a Reply