KLIKSANDI.COM, Makassar — Aparat kepolisian menangkap enam tersangka pembakar 13 rumah saat perang kelompok di kawasan Sapiria, Kecamatan tallo, Makassar. Ke enam tersangka itu terancam 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penangkapan enam tersangka itu. Dia menyebut, penangkapan itu dilakukan setelah menyelidiki secara intensif untuk mengidentifikasi dan melacak para pelaku yang kabur ke berbagai daerah.
“Enam pelaku pembakaran rumah juga sudah diamankan di Polda Sulsel,” kata Didik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 24 November 2025.
Keenam pelaku yang ditangkap adalah RM, 18, MR, 18, SU, 18, AQ, 17, SP, 20, dan FD, 16. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 juncto Pasal 55, 56, dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Didik Supranoto.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar telah mengidentifikasi pelaku tawuran yang menyebabkan 13 rumah terbakar dan menetapkan 10 orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran terhadap para pelaku masih terus dilakukan sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel bahwa tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang bisa merasa aman di Sulawesi Selatan.(egg)

Leave a Reply