KLIKSANDI.COM, Enrekang — Kejaksaan Tinggi Sulsel membebaskan seorang remaja pelaku pencurian ternak bernama Kibal asal Enrekang. Dia dibebaskan dari jeratan hukum setelah mendapat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Perkara ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Usulan penghentian penuntutan disetujui setelah Kajati Sulsel memimpin langsung ekspose perkara ini didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko.
Termasuk jajaran pidum, Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan di Kejati Sulsel dan jajaran Kejari Enrekang secara virtual, guna memaparkan kondisi dan alasan mendasar permohonan RJ ini diajukan.
Dijelaskan, Kejari Enrekang mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ini melibatkan tersangka MI, seorang pelajar yang merupakan keponakan dari korban sendiri bernama Rahim (61).
Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. MI atau keponakan korban yang dipercayakan untuk membantu memberi makan sapi milik pamannya, terlintas niat untuk mencuri sapi tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka kemudian melepaskan ikatan sapi milik korban yang berada di kebun, lalu menariknya untuk memindahkannya ke tempat persembunyian sementara dengan rencana akan dijual seharga Rp12.000.000.
Hanya saja, saat tersangka kembali mengecek, sapi tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Perbuatannya terungkap setelah MI dipanggil ke kantor Desa untuk klarifikasi dan akhirnya mengakui perbuatannya setelah seorang saksi sempat melihat tersangka menarik dan mengikat sapi tersebut.
“Penghentian penuntutan melalui keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Soetarmi menerangkan, alasan penghentian kasus ini dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, selanjutnya telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban yang diinisiasi oleh keluarga korban tanpa adanya kerugian material yang belum dipulihkan. Termasuk ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Didik.(egg)


Leave a Reply