KLIKSANDI.COM, Makassar — Konselor Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Sitti Aisyah mengungkap ada fakta baru di balik penculikan dan perdagangan orang terhadap bocah Bilqis (4). Salah satu tersangka penculikan Bilqis yaitu Sri Yuliana diduga juga menjual anaknya sendiri.
Sitti Aisyah menyebut, dugaan itu muncul dari pengakuan dua anak Sri Yuliana yang kini diamankan di rumah aman UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA). Kedua anak itu menyebut, mereka memiliki lima saudara. Tiga lainnya diduga telah dijual oleh ibunya sendiri.
“Banyak yang mengetahui mamanya ini menjual anak, jadi ada dugaan SY juga menjual adiknya,” kata Sitti Aisyah, Selasa (11/11/2025).
Informasi sementara, Sri Yuliana memiliki lima anak. Namun hanya dua yang tinggal bersamanya di kos Jl Abu Bakar Lambogo, lokasi ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Polisi kini mendalami dugaan tersebut.
PPA Makassar memberikan pendampingan pendidikan dan layanan psikolog bagi kedua anak SY. Dua anaknya masing-masing berusia delapan dan lima tahun. Ayah mereka diketahui berada di Papua dan belum resmi bercerai dengan SY.
Sri Yuliana sendiri adalah orang yang menjemput Bilqis pertama kali di taman Pakui. Sri Yuliana juga diduga terhubung dengan sindikat perdagangan orang melalui media sosial. Terbukti, Bilqis dijual kepada orang Jakarta setelah dia memposting foto Bilqis di grub Facebook.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menyebut Sri Yuliana sengaja membawa anaknya untuk memancing Bilqis bermain di Taman Pakui. Melihat kelengahan ayah korban, SY pun membawa Bilqis kabur.
SY nekat menculik karena faktor ekonomi. Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan menjadi tulang punggung keluarga setelah berpisah dengan suami.
Selain Sri Yuliana, tiga tersangka lain ditangkap. Dia adalah NH (29) asal Sukoharjo, MA (42) asal Jambi, dan AS (36) asal Jambi. NH mengaku tiga kali menjual anak, sementara MA sembilan kali. Polisi menduga jumlah korban lebih banyak.
Keempat tersangka tergabung dalam sindikat jual beli anak melalui grup Facebook dan WhatsApp berkedok adopsi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan para pelaku dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan UU TPPO dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau mati bagi pengedar besar.(egg)

Leave a Reply