Sudah 3.174 PPPK Paruh Waktu di Sinjai Kantongi Pertek

Ilustrasi: PPPK

Ilustrasi: PPPK

KLIKSANDI.COM, SinjaiPemerintah Kabupaten Sinjai telah menuntaskan berkas PPPK Paruh Waktu di Sinjai. Sejauh ini, sudah 3.950 PPPK paruh waktu yang diusulkan, dari jumlah itu sebanyak 3.174 sudah mendapatkan dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) yang akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, mengungkapkan bahwa hingga 7 November 2025 pukul 10.00 Wita, sebanyak 3.174 berkas telah ditandatangani Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN.

“Kalau persentase penyelesaian itu sudah mencapai 80 persen,” jelas Lukman Mannan, Senin (10/11/2025).

Selain itu, masih terdapat 321 berkas yang menunggu tanda tangan pertek BKN, 2 berkas dalam proses perbaikan dokumen di BKPSDMA dan calon PPPK, 280 berkas dalam tahap approval atau penginputan data di sistem ASN Digital (SIASN), serta 172 berkas dalam proses validasi usulan perbaikan dokumen oleh BKN.

“Satu orang mengalami pembatalan NIP PPPK karena meninggal dunia,” tambah Lukman.

Dengan data tersebut, BKPSDMA Sinjai mencatat progres signifikan dalam proses validasi dan pengusulan PPPK paruh waktu. Hingga kini, sebagian besar berkas telah melewati tahap tanda tangan pertek dan menunggu finalisasi di BKN.

Mekanisme pengusulan PPPK paruh waktu dimulai dari input data oleh instansi daerah ke sistem MOLA-BKN, kemudian diverifikasi oleh tim BKPSDMA untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Setelah dinyatakan valid, BKN menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).

Tahapan akhir berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) masih menunggu keputusan dari BKN Pusat.

Dengan pencapaian ini, BKPSDMA Sinjai optimistis seluruh proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat rampung sesuai target waktu yang telah ditetapkan.(egg)

Leave a Reply