KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah Kota Makassar akan segera menyelenggarakan pemilihan RT/RW secara serentak. Bagi yang ingin ikut berkompetisi, simak persyaratan dan tahapannya!
Persyaratan pemilihan Ketua RT/RW di Makassar ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Perwali itu ditetapkan pada 3 September 2025 lalu.
Adapun berkas yang harus dimiliki oleh Calon Ketua RT/RW di Makassar itu, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, KTP, surat keterangan sehat, dan KK. Berikut lengkapnya!
Syarat Calon Ketua RT:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Berbakti kepada bangsa dan negara di atas. kepentingan pribadi atau golongan;
- Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 70 tahun;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
- Pendidikan minimal SMP atau sederajat;
- Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
- Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
- Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
- Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
- Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;
- Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik;
- Bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
- Tidak menjabat sebagai penjabat (Pj) sementara ketua RT atau Pj sementara Ketua RW.
Tahapan Pemilihan Ketua RT
- Pendaftaran
Panitia pemilihan wajib membuka dan menerima pendaftaran bakal calon ketua RT sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Tahap ini merupakan awal dari proses pemilihan yang transparan dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi kriteria. - Penjaringan
Pada tahap ini, panitia pemilihan akan melakukan beberapa langkah penting meliputi:
– Verifikasi dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon yang mengacu pada persyaratan yang berlaku.
– Penilaian administrasi: Menilai hasil seleksi dokumen berdasarkan kriteria objektif.
– Eliminasi calon: Menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, dianggap tidak kompeten, atau tidak layak berdasarkan hasil seleksi administrasi. - Penetapan Calon Ketua RT
Calon ketua RT yang lolos tahap penjaringan akan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan. Apabila dalam satu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah berwenang menetapkan pejabat sementara sebagai ketua RT. - Pemilihan Ketua RT
Pemilihan ketua RT dilakukan secara langsung dan serentak di setiap kelurahan, dengan melibatkan partisipasi aktif warga sebagai pemilih. Proses ini dilakukan secara terbuka dan demokratis. - Perhitungan suara
Penghitungan suara dilakukan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara terbuka. Bila terjadi jumlah suara yang sama atau imbang, maka penentuan dilakukan dengan cara dilot atau melalui musyawarah bersama antara calon dan panitia.
Hasil perhitungan suara dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh petugas TPS, dan dapat disaksikan oleh masing-masing calon. Selanjutnya, hasil kolektif di tingkat kelurahan disahkan oleh panitia dan disampaikan ke kecamatan untuk dilaporkan ke Wali Kota melalui dinas terkait. - Penetapan Hasil
Penetapan hasil pemilihan direkap oleh pihak kecamatan dan diserahkan kembali ke kelurahan setelah ditandatangani oleh camat. Hasil akhir pemilihan diumumkan secara terbuka di wilayah kelurahan masing-masing dan disampaikan langsung oleh panitia pemilihan. - Masa Sanggah
Calon Ketua RT berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman hasil. Sanggahan hanya dapat diajukan terkait hasil pemilihan, bukan tahapan sebelumnya.
Jika masa sanggah telah lewat, maka aduan tidak lagi diterima. Semua sanggahan akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan ke kecamatan, kemudian dibahas dan diselesaikan bersama oleh panitia, pelaksana, dan petugas TPS. - Pelantikan
Pelantikan merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan. Calon terpilih yang telah melalui semua tahapan akan dilantik secara resmi sebagai ketua RT oleh pihak yang berwenang.
Mekanisme Pemilihan Ketua RT
Adapun mekanisme pemilihan ketua RT di Makassar adalah sebagai berikut:
- Ketua RT dipilih oleh kepala keluarga;
- Hak suara dalam pemilihan ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 kepala keluarga memiliki 1 suara;
- Kepala keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) dengan membawa bukti fotokopi KTP atau identitas lainnya, fotokopi KK dengan menyertakan surat kuasa;
- Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;
- Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS;
- Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Syarat Calon Ketua RW
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;
- Usia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;
Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat; - Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;
- Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;
- Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum;
- Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat;
- Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik; dan
- Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota Makassar yakni lurah dan camat; dan
Tidak menjabat sebagai penjabat (Pj) sementara Ketua RT atau Pj sementara Ketua RW. - Seluruh persyaratan calon ketua RW di atas, dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Tahapan Pemilihan Ketua RW
- Pendaftaran
Panitia pemilihan wajib membuka dan menerima pendaftaran bakal calon ketua RW sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. - Penjaringan
Pada tahap ini, panitia pemilihan akan melakukan beberapa langkah penting meliputi:
– Verifikasi dokumen: Memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas calon yang mengacu pada persyaratan yang berlaku.
– Penilaian administrasi: Menilai hasil seleksi dokumen berdasarkan kriteria objektif.
– Eliminasi calon: Menggugurkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat, dianggap tidak kompeten, atau tidak layak berdasarkan hasil seleksi administrasi. - Penetapan Calon Ketua RW
Calon ketua RW yang lolos tahap penjaringan akan ditetapkan secara resmi oleh panitia pemilihan. Apabila dalam satu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, maka lurah berwenang menetapkan pejabat sementara sebagai ketua RW. - Pemilihan Ketua RW
Pemilihan ketua RW dilakukan secara serentak di setiap kelurahan setelah dilaksanakan pemilihan ketua RT. Pemilihan ketua RW sendiri mengikuti jadwal yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Makassar. - Perhitungan suara
Penghitungan suara dilakukan langsung di TPS secara terbuka. Jika terjadi jumlah suara yang sama, maka penentuan dilakukan dengan cara musyawarah dengan mempertimbangkan usia dan pendidikan masing-masing calon. - Penetapan Hasil
Penetapan hasil pemilihan direkap oleh pihak kecamatan dan diserahkan ke kelurahan setelah ditandatangani oleh camat. Hasil akhir pemilihan diumumkan secara terbuka di setiap kelurahan setempat dan disampaikan langsung oleh panitia pemilihan. - Masa Sanggah
Calon ketua RW berhak mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pengumuman hasil. Sanggahan hanya dapat diajukan terkait hasil pemilihan.
Jika masa sanggah telah lewat, maka aduan tidak lagi diterima. Semua sanggahan akan dituangkan dalam notulen dan disampaikan ke kecamatan, kemudian dibahas dan diselesaikan bersama oleh panitia, pelaksana, dan petugas TPS. - Pelantikan
Pelantikan merupakan tahap akhir dari seluruh proses pemilihan. Calon terpilih yang telah melalui semua tahapan akan dilantik secara resmi sebagai ketua RW oleh pihak yang berwenang.
Mekanisme Pemilihan Ketua RW
- Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada di wilayahnya;
- Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 Ketua RT memiliki 1 suara;
- Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain;
- Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya;
- Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS;
- Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.(egg)

Leave a Reply