KLIKSANDI.COM, Takalar — Anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari tidak ingin disalahkan sendirian dalam perkaran penipuan dan penggelapan bisnis solar di Takalar. Dia menyebut, mantan suaminya berinisial HR adalah orang yang paling bertanggung jawab atas perkara itu.
Sri Reski Ulandari terseret kasus dugaan penggelapan modal kerjasama jual beli solar milik pelapor atas nama Hakim Akbar. Sri Reski menilai penetapan tersangka ini salah sasaran. Ia bersikukuh yang terlibat dalam bisnis solar adalah mantan suaminya, Hr.
“Di sisi lain kan yang melakukan ini bukan saya, Pak Hr! Tetapi si pelapor ini bingung arah jadi di saya. Tapi insyaallah akan terbaik amin,” jelas politikus PKB ini.
Sri Reski Ulandari, juga mengadukan Hakim Akbar, warga Desa Moncongkomba, Polongbangkeng Selatan, ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik.
Surat pengaduan yang dilayangkan tertanggal 17 Juli 2025 dan dialamatkan kepada Kapolres Takalar. Sri menuding Hakim Akbar menyebarkan berita bohong yang merusak nama baiknya melalui media pemberitaan dan media sosial.
“Menyerang kehormatan dan nama baik saya pribadi dan fitnah secara umum melalui media online/media sosial,” tertulis isi surat pengaduan Sri.
Sekedar diketahui, Polres Takalar tidak hanya menetapkan Anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Israwati yang juga anggota DPRD Takalar dari Partai Gerindra. Israwati juga menjadi tersangka penipuan dan penggelapan tetapi untuk kasus yang berbeda. Israwati menjadi tersangka pada kasus jual beli ternak sapi.
Terkait penetapan tersangka dua legislator ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar Syamsuddin Serang mengatakan masih mencermati. Ia menyebut baru akan membahas hal ini bersama anggota BK yang lain.
“Sekarang ranahnya lebih banyak di partai,” ucapnya.
Sekretaris DPW PKB Sulsel Haekal mengatakan masalah diputuskan di level mahkamah partai. “Prosesnya ke mahkamah partai karena begitu mekanismenya,” katanya.(egg)

Leave a Reply