KLIKSANDI.COM, Makassar – Seorang hakim di Pengadilan Negeri Makassar memberikan empati terhadap orang yang baru saja dia jatuhi vonis. Orang itu adalah seorang anak yang bermasalah hukum.
Persidangan perkara anak ini berlangsung di Ruang Ramah Anak PN Makassar. Hakim itu diketahui bernama Johnicol Richard Frans Sine. Dia memimpin sidang dan menjatuhkan vonis terhadap kedua anak yang menjadi terdakwa itu pada Senin (27/10) kemarin.
Usai menjatuhkan vonis. Sang Hakim lalu memanggil anak yang menjadi terdakwa itu. Dia memberikan uang untuk membantu anak itu menebus ijazah SMP nya.
Dalam perkara tersebut, anak didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 tentang senjata tajam, setelah ditemukan membawa busur oleh aparat Kepolisian Makassar. Namun, dari hasil persidangan terungkap bahwa anak tersebut membawa busur bukan karena niat jahat, melainkan akibat kondisi sosial dan ekonomi yang sulit.
“Anak mengaku tidak bersekolah lagi karena tidak memiliki uang untuk menebus ijazah SMP-nya. Mendengar hal itu, saya merasa tersentuh dan tergerak untuk membantu,” ujar hakim Johnicol Richard Frans Sine di hadapan orang tua anak, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum dari Posbakum, serta Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Johnicol menjelaskan bahwa keputusan membantu anak tersebut didasarkan pada empat pendekatan hukum, yakni Restorative Justice, Dignified Justice, Welfare Approach, dan Sociological Jurisprudence. Menurutnya, pendekatan Restorative Justice berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum mengutamakan solusi terbaik bagi anak agar ia tetap dapat bersekolah dan memiliki masa depan yang baik. Hakim memulihkan kondisi sosial anak dengan membantu menyelesaikan hambatan ekonominya,” ungkap Hakim Johnicol.
Berbekal bantuan dari hakim, anak tersebut akhirnya berhasil menebus ijazah SMP dari Sekolah. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan hingga tahap putusan. Dalam persidangan terakhir, anak menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya menyesal dan berterima kasih kepada Bapak Hakim karena telah membantu saya menebus ijazah. Saya ingin bersekolah lagi,” ujar anak tersebut dengan haru.
Hakim Johnicol berharap anak itu dapat memperbaiki masa depannya.
“Saya hanya ingin memastikan dia memiliki kesempatan kedua. Semoga dengan ijazah itu, dia bisa melanjutkan hidup dengan lebih baik,” tutupnya.(egg)

Leave a Reply