KLIKSANDI.COM, Parepare — Sebanyak 114 warga Sulsel menjalani masa penahanan selama empat hingga 11 bulan di Malaysia. Mereka adalah para pekerja migran Indonesia. Kini mereka dideportasi kembali ke tanah air.
Mereka pekerja migran ini tiba menggunakan KM Thalia sekitar pukul 09.00 Wita, mengenakan kaos seragam cokelat. Sebagian besar mereka adalah laki-laki. Rambut mereka tampak pelontos.
Mereka datang dengan baju kaus cokelat. Di leher mereka tampak sebuah ID Card sebagai penanda jika mereka adalah warga Sulsel yang dideportasi.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare, La Ode Nur Slamet, mengatakan total PMI yang dideportasi dari Malaysia sebanyak 250 orang.
“Pemulangan lewat Pelabuhan Parepare sebanyak 139 orang. Sisanya ke Nunukan,” ujarnya.
“Kalau Sulsel itu 114 orang. Permasalahan mereka rata-rata tidak punya dokumen seperti paspor, ada juga kasus kriminal dan izin tinggal yang sudah lewat,” jelasnya.
Setelah tiba di Parepare, mereka didata untuk dipulangkan ke daerah asal. PMI dari luar Sulsel akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah masing-masing.
“Kita kasih sarapan, setelah itu kami data untuk dipulangkan. Biaya kepulangan ditanggung negara,” kata La Ode.
Salah satu PMI asal Pinrang, Rian, mengaku telah bekerja di Malaysia selama 18 tahun di perusahaan kelapa sawit. Ia sebenarnya memiliki dokumen lengkap. Namun saat mengundurkan diri pada 2024, dokumennya tidak dikembalikan oleh perusahaan. Akibatnya, ia ditahan selama 11 bulan oleh Imigrasi Malaysia.
“Sebenarnya ada dokumen, tapi pas keluar kerja, perusahaan tidak kembalikan. Jadi sempat ditahan di Tawau,” ujarnya.(egg)

Leave a Reply