Kampanye Hanya Tiga Hari, Ini Tahapan Lengkap Pemilihan RT/RW Makassar

KAMPANYE. Tahapan pemilihan RT/RW di Kota Makassar segera dimulai.

KAMPANYE. Tahapan pemilihan RT/RW di Kota Makassar segera dimulai.

KLIKSANDI.COM, MakassarPemilihan RT/RW di Makassar akan segera dimulai. Tahapan pemilihan segera berjalan. Salah satu tahapan itu, adalah masa kampanye yang disediakan selama tiga hari.

Pemerintah kota memastikan jadwal pemilihan akan berlangsung November 2025, dengan sejumlah tahapan yang kini tengah disiapkan. Menjelang pelaksanaan pemilihan, sejumlah calon kandidat mulai memperkenalkan diri kepada warga melalui berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Makassar, Muh Izhar Kurniawan, mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap agenda lima tahunan tersebut.

“Sudah banyak yang sounding mau maju, karena agenda pemilihan ini memang sudah ditunggu-tunggu,” ujar Izhar, Kamis (23/10/2025).

Izhar menjelaskan, layaknya pemilihan umum, pemilihan Ketua RT/RW juga akan melalui tahapan kampanye. Setiap kandidat diberi ruang untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada warga.

Tahapan kampanye, kata Izhar, tidak hanya dimaksudkan sebagai ajang sosialisasi kandidat, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih, mendorong transparansi, dan menumbuhkan kesadaran berdemokrasi di tingkat lingkungan. Namun demikian, pelaksanaan kampanye diatur secara ketat.

Para calon hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga dalam bentuk spanduk berukuran maksimal 1×2 meter, brosur, atau kartu nama. Selain itu, sosialisasi dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan kepada warga yang terdaftar sebagai pemilih.

“Masa kampanye terbatas tiga hari. Selama itu, calon Ketua RT boleh mensosialisasikan diri kepada warga,” jelasnya.

Izhar menegaskan, pemasangan alat peraga di luar ketentuan akan ditertibkan. “Kalau ditemukan baliho, panitia bersama pihak kecamatan dan unsur BKO akan menurunkannya. Yang diperbolehkan hanya spanduk dan brosur,” tegasnya.

Pemilihan Ketua RT/RW akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran, penjaringan, penetapan calon, pemilihan, penghitungan suara, penetapan hasil, masa sanggah, hingga pelantikan.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebut pendaftaran calon akan dibuka oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan. Panitia wajib menerima berkas pendaftaran dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan calon memenuhi seluruh syarat yang berlaku.

“Panitia pemilihan melakukan pengecekan administrasi bakal calon Ketua RT. Calon yang tidak memenuhi syarat akan digugurkan,” ujar Andi Anshar.

Berdasarkan hasil verifikasi, panitia akan menetapkan nama-nama calon Ketua RT yang berhak maju dalam pemilihan.

Pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan langsung dan serentak di seluruh kelurahan di Kota Makassar dengan prinsip satu suara untuk satu kepala keluarga (KK). Total 4.965 Ketua RT akan dipilih dalam agenda tersebut.

Setelah pemungutan suara selesai, penghitungan akan dilakukan secara terbuka di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing. Dalam aturan perwali, jika terdapat hasil suara yang sama, maka penyelesaiannya dilakukan dengan undian (lot) yang disaksikan langsung oleh calon dan panitia, atau melalui musyawarah.

Hasil penghitungan suara tingkat kelurahan akan diserahkan ke pihak kecamatan untuk direkap dan kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Makassar melalui BPM.

Tahapan berikutnya adalah masa sanggah, di mana calon yang keberatan terhadap hasil perhitungan dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada panitia pemilihan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengumuman hasil.

Setelah seluruh tahapan selesai, penetapan hasil akhir akan ditandatangani oleh camat dan disampaikan kembali ke masing-masing kelurahan untuk selanjutnya dijadwalkan pelantikan Ketua RT terpilih.(egg)

Leave a Reply