KLIKSANDI.COM, Bone — Badan Kehormatan (BK) mengaku sudah melakukan rapat untuk membahas usulan dan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan Andi Tenri.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal untuk menyiapkan langkah-langkah lanjutan menghadapi dinamika tersebut.
“Terkait pelanggaran kode etiknya, saya belum mengetahui di mana letaknya. Saya belum mempelajari lebih jauh apakah yang dilakukan ketua ini melanggar atau tidak,” katanya.
Menurutnya, BK akan mempelajari lebih dalam laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
“Dalam hal pelanggaran kode etik, nanti kita lihat prosesnya. Ini masih dugaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah proses berjalan,” tandasnya.
“Tadi kami di BK melakukan rapat untuk menyiapkan hal-hal apa yang kemungkinan terjadi ke depan mengenai laporan 35 legislator DPRD Bone terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang dipermasalahkan oleh 35 anggota dewan tersebut berkaitan dengan pengusulan Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Tapi ketua DPRD ini tidak merespons. Ini yang paling penting dan menjadi salah satu alasan munculnya mosi tidak percaya,” jelasnya.
Namun, Bahtiar menegaskan bahwa BK belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam tindakan Ketua DPRD Bone tersebut.
Sekedar diketahui, Mosi Tidak Percaya (vote of no confidence) adalah pernyataan resmi dari lembaga legislatif (parlemen/DPR/DPRD) yang menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan atau pejabat publik tertentu — biasanya pemerintah, menteri, atau pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.
Mosi tidak percaya adalah instrumen politik, bukan instrumen hukum, yang digunakan untuk menegur atau menuntut pergantian pejabat yang dinilai gagal, menyimpang, atau tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota lembaga tersebut.
Dalam konteks parlemen, Mosi Tidak Percaya menjadi alat kontrol politik terhadap eksekutif maupun pimpinan lembaga legislatif.(egg)

Leave a Reply