10 Ton Bambu Laut Sulsel Dijual Secara Ilegal ke Cina

ILEGAL. Tumpukan bambu laut kering yang akan di ekspor ke Cina. Sebanyak 10 ton bambu laut diketahui sudah dijual ke Cina secara ilegal.

ILEGAL. Tumpukan bambu laut kering yang akan di ekspor ke Cina. Sebanyak 10 ton bambu laut diketahui sudah dijual ke Cina secara ilegal.

KLIKSANDI.COM, MakassarAparat Polda Sulsel membongkar sindikat penjualan bambu laut secara ilegal ke Cina. Dari kasus itu, terungkap jika sebanyak 10 ton bambu laut Sulsel sudah dijual ke Cina secara ilegal.

Sekedar diketahui, bambu ambu adalah nama umum untuk jenis karang lunak dari subordo Calcaxonia, khususnya spesies Isis hippuris. Karang lunak ini diketahui dan memiliki struktur bercabang seperti bambu dengan ruas-ruas yang terlihat jelas. Makhluk ini berperan penting dalam ekosistem terumbu karang dan memiliki potensi manfaat farmasi karena mengandung senyawa antivirus.

Sejak 2014, Bambu Laut (lsis hippuris spp) sudah ditetapkan sebagai biota laut yang mendapat perlindungan terbatas dari Pemerintah Indonesia. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Tahun 2014
Setelah masa perlindungan terbatas berakhir pada 2019, Pemerintah kemudian menetapkan Bambu Laut sebagai biota laut yang mendapatkan perlindungan penuh melalui Kepmen 8/2020 tentang Perlindungan Bambu Laut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka utama penyelundupan bambu laut itu. Saat polisi membongkar Pergudangan Kurnia Sulawesi No. 18, Jalan Tol Lama, Kecamatan Tamalanrea, ditemukan 17 ton bambu laut kering. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka M telah mengirim satu kontainer bambu laut seberat 10 ton ke luar negeri. Polisi kini menyerahkan perkara itu ke tahap II kejaksaan.

“Penyerahan tahap II ini merupakan hasil penyidikan yang tuntas dari kasus perdagangan bambu laut yang dilindungi,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri.

Pembelinya bambu laut kering itu diketahui berasal dari Dina dan diduga dibiayai oleh seorang warga negara asing berinisial Mr. W yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku M menjalankan bisnis ini dengan sokongan dana dari WNA asal Cina. Mereka menjadikan Sulsel sebagai titik pengumpulan sebelum dikirim ke luar negeri,” bebernya.

Polisi juga menyita total barang bukti sebanyak 17 ton bambu laut siap kirim. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan menjadi bukti kuat.

“Segala bentuk pemanfaatan bambu laut kini resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tukasnya.

Ia menjelaskan, meskipun telah dilindungi, permintaan terhadap bambu laut masih tinggi di pasar internasional, terutama untuk keperluan dekoratif dan bahan baku suvenir.

“Permintaan dari luar negeri menjadi pendorong utama munculnya praktik ilegal ini. Namun, kami berkomitmen untuk menindaknya demi menjaga ekosistem laut Indonesia,” katanya.(egg)

Leave a Reply