KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Persoalan buruh yang bekerja di Pabrik smelter Bantaeng, PT Huadi Nickel Alloy seakan tidak ada habisnya. Belum selesai konflik upah buruh yang di PHK, kini ada lagi dugaan manipulasi data buruh di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan oleh Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng saat melakukan pertemuan di DPRD Bantaeng. Dalam pertemuan itu, para buruh menyatakan dengan tegas penolakan terhadap klarifikasi klarifikasi PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng.
Penolakan itu disertai dengan pengungkapan dugaan manipulasi data upah buruh dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi penolakan ini dikawal bersama delapan organisasi rakyat lewat demonstrasi di depan Gedung DPRD Bantaeng, Senin, 8 September 2025. Mereka mendesak perusahaan dan pemerintah segera menunaikan kewajiban kepada buruh.
Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda menjelaskan, pada 29 Juli 2025 telah ditandatangani Perjanjian Bersama (PB) antara PT Huadi dan buruh dengan melibatkan enam pihak, yakni Bupati, Kapolres, Disnaker, serta Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Dalam PB tersebut ditegaskan, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi, maka perusahaan wajib membayar pesangon penuh sebesar satu kali ketentuan masa kerja sesuai Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021.
Namun, pada 29 Agustus 2025, PT Huadi hanya membayarkan setengah kewajiban kepada 213 buruh dengan dasar Pasal 43 ayat (1).
“Sejak awal kami sudah sepakat dalam tripartit. PT Huadi tidak bisa membuktikan kerugian, artinya PHK yang dilakukan adalah PHK mencegah kerugian, sama seperti sebelumnya. Apa yang dilakukan PT Huadi hari ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga bentuk penipuan terhadap buruh,” tegas Junaedi Hambali, Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng.
Klarifikasi PT Huadi
Surat klarifikasi PT Huadi tertanggal 7 September 2025 yang menyebut pesangon hanya dibayar setengah dinilai cacat substansi. Pasal yang dijadikan dasar hanya berlaku jika perusahaan benar-benar terbukti rugi.
“Perusahaan tidak mampu membuktikan adanya kerugian. Mereka sengaja menipu buruh dengan berlindung di balik pasal yang tidak relevan. Ini pengingkaran terhadap perjanjian bersama sekaligus bentuk penipuan,” lanjut Junaedi.
Menurutnya, upaya perusahaan mendorong buruh kembali ke mekanisme formal seperti bipartit hingga PHI hanyalah siasat untuk mengulur waktu.
Manipulasi Upah
SBIPE juga mengungkap dugaan manipulasi data upah yang dilaporkan PT Huadi ke BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu contoh dialami pekerja bernama Nurdin, yang menerima gaji Rp1.517.425 pada Juli 2025. Namun di aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, upahnya tercatat Rp3.700.000.
“Buruh dibayar murah, tapi dilaporkan seolah-olah menerima gaji lebih tinggi. Itu sama saja memalsukan data resmi negara dan menggelapkan hak pekerja,” ujar Ketua SBIPE Bantaeng.
Aksi 8 September 2025 diikuti delapan organisasi rakyat, di antaranya Ansor, PMII, GMNI, SEMMI, FMN Bulukumba, HMI, HPMB Raya Bantaeng, dan AGRA. Mereka menuntut DPRD Bantaeng mengambil sikap tegas.
Usai aksi, perwakilan buruh akhirnya diterima pimpinan DPRD. Dalam pertemuan itu, disepakati DPRD akan menggelar Bamus pada 9 September 2025 untuk membahas pembentukan Pansus Perlindungan Hak Buruh. Sementara pada 11 September 2025, DPRD akan memanggil Direktur PT Huadi, Bupati, Kapolres, serta pihak terkait lainnya.
“Kami tidak akan berhenti sebelum PT Huadi tunduk pada hukum dan memenuhi hak normatif buruh. Apa yang mereka lakukan hari ini adalah perampasan hak buruh. Dan kami akan melawan sampai menang,” tegas Ketua SBIPE.(egg)

Leave a Reply