KLIKSANDI.COM, Takalar — Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye, resmi menghentikan operasional Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Galesong. Operasional RSUD Galesong ini dianggap, menggerus APBD Takalar.
Daeng Manye menyebut, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor penting. Terutama berkaitan dengan efektivitas pelayanan, beban anggaran, serta aspek hukum yang sedang berjalan.
Sejak dibuka pada periode 2023–2025, RSUD Galesong menghadapi keterbatasan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga jumlah pasien yang datang sangat rendah.
Padahal, biaya operasional rumah sakit ini cukup besar dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut membuat operasional tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Takalar juga menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan sembari menunggu hasil audit BPK terkait pembangunan gedung serta pengadaan peralatan medis di RSUD Galesong.
Bupati Takalar, Daeng Manye, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik
“Kami tidak ingin APBD terus terbebani oleh operasional yang tidak efektif,” tegas Daeng Manye.
Pemkab Takalar memastikan, setelah proses evaluasi dan pemeriksaan hukum selesai, RSUD Galesong akan dicarikan solusi terbaik.
Hal itu bertujuan agar infrastruktur yang ada tetap bermanfaat bagi masyarakat. Baik itu untuk pelayanan kesehatan maupun opsi pemanfaatan lain yang sesuai aturan.
Dengan keputusan ini, Pemkab Takalar menegaskan komitmennya menjaga akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta kepastian hukum demi kepentingan masyarakat luas.(egg)

Leave a Reply