Tiga Tahun Tilep Dana Kredit Nasabah, Pria di Bulukumba ini Raup Rp3,8 Miliar

Ilustrasi korupsi

Ilustrasi korupsi

KLIKSANDI.COM, Bulukumba — Seorang pria berinisial HA asal Kabupaten Bulukumba menjadi tersangka kredit fiktif. Dia adalah salah satu pegawai BUMN di Bulukumba. Selama tiga tahun, dia menjalankan aksinya dan merugikan perusahaan hingga Rp3,8 miliar.

Penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan pemberian kredit pada periode 2021 hingga 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan sengaja menggunakan nama nasabah untuk mengajukan kredit. Akan tetapi pencairan dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga.

“Selain itu, tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya,” kata Soetarmi, Selasa (2/9/2025).

HA diduga berperan langsung dalam pengajuan dan pencairan kredit fiktif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA langsung ditahan pada Selasa, 2 September 2025, untuk masa 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Langkah itu ditempuh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-127/P.4.5/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan penyidik. Penahanan ini dimaksudkan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HA sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Mangkirnya tersangka membuat tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sulsel bergerak melakukan pelacakan. Dari informasi intelijen, keberadaan HA terdeteksi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

atas dasar itu, penyidik mengeluarkan perintah untuk melakukan penjemputan paksa. Tindakan tersebut dilaksanakan di Kawasan Industri Morowali pada Senin, 1 September 2025, sesuai instruksi Kajati Sulsel.

Akibat perbuatan itu, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian sebesar Rp3.8 miliar. Soetarmi menyebut, pihaknya masih terus mendalami perkara ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan berujung pada penetapan tersangka tambahan.

Dalam kasus ini, tersangka HA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP (primair).

Sebagai alternatif, HA juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama (subsidair). Penentuan pasal mana yang digunakan akan diputuskan melalui pembuktian di pengadilan.(egg)

Leave a Reply