KLIKSANDI.COM, Makassar — Polisi menetapkan 11 orang tersangka di balik aksi unjuk rasa berujung anarkis di Makassar hingga gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel terbakar. Sebanyak empat orang dilaporkan meninggal dunia akibat kerusuhan itu. Dari jumlah para tersangka itu, hanya dua orang yang berstatus mahasiswa.
“Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Didik merinci, 8 orang merupakan pelaku yang terlibat di DPRD Makassar, sementara 3 lainnya terlibat di DPRD Sulsel.”DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8,” katanya.
Dari data itu, polisi memperkirakan jika aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Makassar telah ditunggangi pihak tidak bertanggung jawab. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk membakar dan menjarah.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut 11 pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang sudah ditetapkan tersangka:
- M alias N
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Manggala, Kota Makassar - MAS
Umur: 20 Tahun
Pekerjaan: Cleaning Service
Alamat: Panakkukang, Kota Makassar - AZ
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kota Makassar - GSL
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar - MS
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Juru Parkir
Alamat: Kabupaten Gowa - SM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar - RI
Umur: 19 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kota Makassar - MAA
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Petugas Kebersihan
Alamat: Kota Makassar - MIS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kota Makassar - R
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Kota Makassar - ZM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: –
Alamat: Kota Makassar

Leave a Reply