Pemilihan Ketua RT/RW Serentak Mulai Disosialisasikan Bulan Depan

Ilustrasi Voting untuk RT dan RW di Makassar

Ilustrasi Vote

KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemilihan ketua RT/RW serentak yang digelar di Makassar mulai disosialisasikan, bulan depan. Pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Andi Anshar menyampaikan, jika tak ada kendala, pemilihan Ketua RT akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.

“InsyaAllah target pelaksanaan pemilihan paling lambat bulan Oktober. Kami ingin memastikan proses ini berjalan demokratis dan transparan,” ujar Andi Anshar, Rabu, 27 Agustus 2025.

Proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pemilihan ketua RT/RW juga telah memasuki tahap akhir dan sedang diproses di bagian hukum untuk penomoran dan stempel resmi.

“Setelah Perwali selesai, kami akan segera menjadwalkan sosialisasi ke 15 kecamatan. Tahapan ini direncanakan berlangsung mulai awal September,” katanya.

Dalam skema baru yang dirancang, pemilihan ketua RT akan dilakukan secara langsung oleh masyarakat dengan sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara.

Setelah RT terpilih, mereka akan diberikan mandat untuk memilih ketua RW di wilayah masing-masing.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan publik, jadi prosesnya harus melibatkan masyarakat secara langsung,” tambahnya.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan disesuaikan dengan jumlah RW yang ada di Kota Makassar, yakni sebanyak 1.027 TPS.

Setelah tahap sosialisasi di tingkat kecamatan, seluruh camat akan diundang untuk menyusun rencana teknis pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing.

Pemerintah berharap proses ini dapat memperkuat partisipasi warga dalam menentukan pemimpin lingkungan yang responsif dan berintegritas.

“Kami ingin pemilihan ini menjadi momentum pembaruan kepemimpinan di tingkat akar rumput,” tutup Anshar.

Untuk menjaga kualitas kepemimpinan di tingkat lingkungan, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria umum bagi calon RT dan RW.

Secara umum untuk batas usia calon ketua RT maksimal 21-70 tahun, sementara untuk calon RW batas usia 25-70 tahun dengan pendidikan minimal SMP.(egg)

Leave a Reply