Kejaksaan Sudah Periksa 50 Saksi Dugaan Pungli PTSL Maros

Ilustrasi: PTSL

Ilustrasi: PTSL

KLIKSANDI.COM, Maros — Kejaksaan Negeri Kabupaten Maros terus melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan. Sudah 50 orang saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan pungli PTSL ini.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengatakan mereka diperiksa adalah penerima program dan pihak lain. Selain itu, ada pula mantan lurah berinisial AM yang juga diperiksa dari kasus ini.

“Masih berproses. Kami upayakan segera diatur dengan agenda bidang pidana khusus lainnya yang sementara berjalan juga,” kata Febrian.

Dia mengatakan, pihaknya tengah menghitung kerugian negara oleh pihak BPKP. Kasus ini naik tahap penyidikan akhir Juni 2025 setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, penyidikan ini menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pungutan yang melebihi ketentuan dalam pelaksanaan program sertifikat tanah gratis tersebut.

Program PTSL semestinya memberikan sertifikat secara gratis kepada masyarakat, dengan biaya maksimal Rp250 ribu untuk keperluan administrasi non-sertifikat seperti materai, patok, dan fotokopi.

Namun warga di Kelurahan Leang-Leang justru mengaku dipungut biaya bervariasi, untuk sertifikat tanah tersebut.

“Seharusnya hanya biaya operasional yang diperbolehkan, bukan pungutan yang memberatkan dan tidak jelas dasar hukumnya,” sebutnya.

Penyidik Kejari Maros telah memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros. Ia menyebut pemeriksaan saksi dari BPN sangat penting untuk menggali lebih dalam mekanisme pelaksanaan PTSL.

“Kami ingin tahu, bagaimana alur pelaksanaan program ini, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pengawasan dilakukan,” jelas Sulfikar.

Dalam dokumen Surat Keputusan (SK) PTSL di Kelurahan Leang-Leang, tercatat ada sekitar 600 penerima manfaat program sertifikat gratis tersebut.

Nama mantan Lurah Leang-Leang ikut disebut dalam pemeriksaan karena yang bersangkutan menjabat saat program PTSL ini dilaksanakan.

“Beliau menjabat saat kegiatan berlangsung. Maka tentu kami akan klarifikasi dan dalami keterlibatannya,” kata Sulfikar.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat secara sistematis dan gratis.

Sementara itu Camat Bantimurung, Muhammad Aris mengatakan total ada 700 bidang tanah yang masuk dalam PTSL tahun 2024 lalu.(egg)

Leave a Reply