KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah Kota Makassar mengumukan kebijakan untuk tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya. Pengumuman ini berbanding terbalik dengan sejumlah daerah yang ramai-ramai menaikkan PBB mereka.
Pengumuman penting ini disampaikan saat memperingati HUT ke-80 RI. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala UPT PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
“Memang tahun ini tidak ada kenaikan NJOP tanah maupun tarif PBB. Cara kami meningkatkan pendapatan dilakukan dengan memaksimalkan potensi melalui pemutakhiran data,” kata Indirwan, Minggu (17/8/2025).
Ia mencontohkan, sejumlah lahan yang sebelumnya belum memiliki bangunan kini sudah berisi rumah atau tempat usaha. Objek-objek semacam itulah yang kini dimasukkan ke basis data wajib pajak untuk mengoptimalisasi penerimaan daerah.
Meski tanpa menaikkan tarif PBB, tren penerimaan pajak tetap menunjukkan hasil positif. Pada tahun 2024, Kota Makassar mampu membukukan penerimaan PBB sebesar Rp258 miliar, sedangkan target tahun 2025 dipatok sebesar Rp275 miliar.
“Alhamdulillah, walaupun tidak signifikan, pendapatan kita perlahan meningkat. Terutama mendekati jatuh tempo pada 30 September nanti. Perlu dipahami, PBB ini dibayar hanya sekali dalam setahun,” jelasnya.(egg)

Leave a Reply