KLIKSANDI.COM, Takalar — Pemerintah Kabupaten Takalar mengusulkan 3.962 tenaga honorer untuk menjadi PPPK Paruh waktu. Keputusan siapa yang diangkat menjadi tenaga PPPK Paruh waktu akan ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pemkab menegaskan, penentuan status penuh waktu atau paruh waktu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan hasil seleksi nasional, bukan kebijakan pemerintah daerah.
Plt Kepala BKPSDM Takalar, Zulkarnain, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
“Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya.
Dia merinci, jumlah honorer yang diusulkan itu adalah R1 sebanyak 276 orang, R2 sebanyak 51 orang dan R3 sebanyak 3.635 orang.
“Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional. Tenggat pengusulan ke pusat ditetapkan pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan, sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Takalar.
“Kalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional. Pemkab tidak punya kewenangan untuk mengubah kebijakan tersebut. Kami akan mengusulkan semua yang memenuhi syarat untuk diangkat paruh waktu dan selanjutnya menggaji PPPK yang lulus sesuai formasi yang diberikan BKN,” tegasnya.(egg)

Leave a Reply