KLIKSANDI.COM, Jakarta — Kasus korupsi Bupati Koltim atau Kolaka Timur, Abdul Azis kini memasuki babak baru. Kasus korupsi RSUD di Koltim ini bakal menyeret pejabat di Kementerian Kesehatan. Perkembangan terbaru, KPK kini menggeledah dan menyegel sebuah ruang pejabat di Kemenkes.
Pihak KPK mengonfirmasi penyegelan tersebut berkaitan dengan suap di proyek peningkatan kualitas rumah sakit daerah Kolaka Timur, yang anggaran-nya didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyegelan dilakukan pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara dan dua lokasi lain.
“Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Benar (terkait OTT di Sultra),” tambahnya.
Pihaknya juga menyebut sudah melakukan penggeledahan sebelum akhirnya disegel. “Penyegelan kemudian digeledah,” kata dia.
Ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT yang semula dilakukan di Sulawesi Tenggara. Berikut daftarnya:
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ)
- PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).
- Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
- Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
- Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Awal Mula Kasus
Desember 2024, KPK mencatat pertemuan Kemenkes RI dengan lima konsultan membahas pengembangan RSUD tipe C dari DAK.
Pembuatan basic design 12 RSUD dibagi lewat penunjukan langsung, termasuk RSUD Kolaka Timur (Koltim) oleh PT Patroon Arsindo. Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu Kemenkes untuk mengatur lelang, saat PPK Ageng Dermanto memberi uang ke PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim.
Abdul Azis, bersama pejabat Koltim, diduga mengatur agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) menang lelang. Maret 2025, kontrak Rp126,3 miliar diteken, dan Abdul Azis meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.(egg)

Leave a Reply