KLIKSANDI.COM, Gowa — Polisi berhasil meringkus MT (20), pria asal Kabupaten Gowa ini menyekap seorang gadis di sebuah rumah di Gowa. Gadis asal Makassar itu disekap, lalu diperkosa oleh MT selama masa penculikan itu.
Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang pemuda di Kabupaten Gowa, akhirnya meringkus MT, 20 setelah polisi melakukan penyelidikan. Korban diketahui masih berusia 15 tahun.
“Saat ini pelaku kita sudah amankan,” kata KBO Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin, di Kabupaten Gowa, Selasa, 29 Juli 2025.
Kamaruddin mengatakan MT ditangkap setelah pihaknya menerima laporan anak hilang. MT dilaporkan membawa kabur anak usia 15 tahun dari Makassar menuju ke salah satu rumah di Kabupaten Gowa.
“Alhamdulillah sudah masuk ke unit PPA untuk ditindaklanjuti,” ujar Kamaruddin.
Saat ini, pelaku MT telah berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian masih menyelidiki motif penyekapan dan pemerkosaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(egg)

Leave a Reply