KLIKSANDI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan respons terkait kabar yang beredar mengenai rencana pemerintah menerapkan pajak amplop kondangan.
DJP Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 23 Juli 2025.
Rosmauli mengungkapkan bahwa klarifikasi ini mencakup pemberian uang secara langsung maupun transfer secara digital. “Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara hukum,” imbuhnya.
Ia menuturkan bahwa pajak memang bisa ditarik dari setiap kegiatan yang dapat menambah kemampuan ekonomi, termasuk pemberian hadiah atau uang. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” imbuhnya.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” sambungnya, menegaskan posisi DJP.
Kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak ini sebelumnya dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, pada Rabu, 23 Juli 2025, saat rapat bersama Kementerian BUMN dan Danareksa.
Mufti menyinggung tentang usaha online yang kini dikenai pajak, lalu menyebutkan kabar mengenai amplop kondangan yang akan dikenai pajak pemerintah.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah, ini kan tragis,” kata Mufti dalam rapat tersebut.
Dengan klarifikasi dari DJP ini, diharapkan keresahan di masyarakat terkait isu pajak amplop kondangan dapat mereda.(*)

Leave a Reply