Syarat Administratif Hak Angket DPRD Sulsel Sudah Terpenuhi

Kantor DPRD Sulsel

Kantor DPRD Sulsel

KLIKSANDI.COM, Makassar Hak angket DPRD Sulsel kini memasuki babak baru. Pimpinan DPRD Sulsel menyebut syarat administrasi untuk pengajuan hak angket itu sudah terpenuhi.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi A Wawo, menyatakan seluruh persyaratan administratif pengajuan hak angket telah terpenuhi. Ia menegaskan bahwa pimpinan dewan tidak memiliki dasar untuk menolak usulan tersebut karena merupakan hak konstitusional anggota legislatif.

“Ini adalah hak konstitusional anggota. Semua persyaratan sudah lengkap, sehingga tidak ada alasan bagi kami di pimpinan untuk menghalangi. Tahapan selanjutnya adalah membahasnya dalam Badan Musyawarah dan menjadwalkan paripurna,” kata politisi PKB itu, Jumat, 18 Juli 2025.

Meski demikian, Fauzi menekankan bahwa sidang paripurna akan menjadi titik krusial dalam menentukan kelanjutan hak angket. Usulan tersebut hanya bisa berjalan jika disetujui oleh sedikitnya tiga perempat dari total 85 anggota DPRD Sulsel.

“Itu akan dibuka di paripurna. Jika 3/4 anggota yang hadir menyetujui, maka hak angket bisa dilanjutkan. Jika tidak, prosesnya otomatis terhenti,” jelasnya.

Saat ini, agenda prioritas DPRD adalah menyelesaikan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dijadwalkan ditandatangani pada 4 Agustus 2025. Setelah itu, DPRD akan memasuki masa reses, sehingga pembahasan hak angket diperkirakan baru bergulir pada pertengahan hingga akhir Agustus.

“Teman-teman menyebut ini sebagai semangat kemerdekaan, karena waktunya bertepatan dengan bulan Agustus. Tapi semua tergantung pada proses paripurna dan dukungan 3/4 anggota dewan,” ujarnya.

Jika disetujui, hak angket CPI akan menjadi langkah politik penting DPRD Sulsel dalam membongkar potensi penyimpangan pengelolaan aset daerah di kawasan prestisius tersebut.(egg)

Leave a Reply