Kejari Bantaeng Geledah Kantor dan Rumah Camat Tompobulu, Amankan Laptop dan Uang Tunai Rp57 Juta

GELEDAH. Rumah Camat Tompobulu yang menjadi objek penggeledahan kejaksaan negeri Bantaeng, Rabu, 16 Juli 2025.

GELEDAH. Rumah Camat Tompobulu yang menjadi objek penggeledahan kejaksaan negeri Bantaeng, Rabu, 16 Juli 2025.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan penggeledahan di tiga titik terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Camat Tompobulu berinsial AZ (46). Ketiga titik itu adalah rumah tersangka, kantor Desa Pattallassang, dan Kantor Camat Tompobulu.

Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan aparat TNI dan Polri. Dari penggeledahan itu, kejaksaan mengamankan satu bak dokumen, laptop dan uang tunai sebesar 57 juta. Selain itu, kejaksaan juga mengamankan empat unit ponsel.

Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andri Zulfikar membenarkan adanya penggeledahan itu. Dia menyebut, penggeledahan itu adalah bagian dari upaya pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana desa dan ADD Desa Pattallassang.

“Penggeledahan Tim Penyidik Tipidsus, dilakukan di 3 lokasi berbeda dan lokasi tersebut adalah rumah tinggal Tersangka AZ, Kantor Kecamatan Tompobulu dan Kantor Desa Pattallassang,” kata dia.

Dia menambahkan, penyidikan terkait dengan kasus ini masih terus berlanjut. Dia memastikan kejaksaan akan bekerja secara profesional terkait dengan kasus itu.

Sebelumnya, Kajari Bantaeng, Satria Abadi menyebut perkara bisa saja menyeret tersangka baru. Kejaksaan akan menelusuri aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu.

“Misalnya kita follow the money. Kita telusuri aliran dananya. Tapi untuk sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka,” kata dia.(egg)

Leave a Reply