KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Konflik antara buruh dan pimpinan perusahaan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia semakin melebar. Pihak buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan (SBIPE) Bantaeng melaporkan adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Huadi Nickel Alloy di Polres Bantaeng.
“Kami telah melakukan pelaporan ke Polres Bantaeng terkait pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMP oleh Pihak Perusahaan,” kata Mursalim, salah seorang perwakilan buruh seperti yang dirilis SBIPE.
Dalam laporan, Buruh melaporkan Jos Stefan Hideky selaku Direktur Utama PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia. Dia berperan sebagai Penanggung Jawab dan Pengambil Keputusan terkait dengan Hak Buruh pada Perusahaan.
Selain itu, buruh juga melaporkan Andi Adrianti Latippa selaku Head of Div. HRGA dan HSE PT Huadi Nickel Alloy Indonesia. Dia dilaporkan dengan perannya sebagai Manajemen dan pimpinan yang bertanggung jawab untuk Pengambil Keputusan terkait dengan Hak Buruh pada Perusahaan.
“Kejahatan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan sangat jelas, membayar upah dibawah standar upah minimum pemerintah. Selain itu perusahaan juga telah bertahun-tahun merampok upah lembur dari para pekerja. Kami berharap Polres Bantaeng bisa serius menangani kasus ini, karena dialami oleh ribuan buruh KIBA,” ucap Hasbi Asiddiq, LBH Makassar
Dua laporan ini masing-masing terkait dugaan tindak pidana terkait pembayaran upah dibawah minimum serta tidak dibayarkannya upah lembur kepada pekerja.
Faktanya, apa yang dirasakan oleh Buruh di KIBA sangat jauh dari rasa kemanusaiaan. Mereka setiap hari kerja, melaksanakan tugas di PT. Huadi Nickel Alloy selama 12 jam dalam satu hari. Selama 12 jam bekerja, mereka tidak diberikan jam istirahat.
12 jam kerja ini dapat diverifikasi melalui finger print yang membuktikan jam kerja ekstrem yang dialami oleh Buruh, setidaknya mulai dari pukul 7.30 WITA hingga 20.00 WITA. Sesuai dengan aturan hukum terkait ketenagakerjaan, jam kerja telah diatur di Pasal 77 UU Ketenagakerjaan, berbunyi;
7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, dan 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Pelanggaran ini juga telah dilegitimasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa memang benar Perusahaan tidak memberikan upah lembur yang jika dihitung setidaknya ada 4 jam diluar dari jam kerja pokok.
Bahwa Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan tersebut ditetapkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Andi Sukri S.H, dan diketahui oleh Plt Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Wilayah IV Bulukumba, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini Perusahaan tetap bersikeras untuk tidak membayarkan hak-hak upah lembur yang belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pelapor. Perusahaan tetap bersikeras tidak mau membayarkan keseluruhan upah lembur yang menjadi hak Pelapor.
“Dan teman-teman juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama anggota DPRD Kab. Bantaeng, mempertanyakan terkait dengan tidak dibayarkannya upah sesuai standar minimum. Pada saat itu perusahaan berjanji membayarkan di bulan 4 akan tetapi sampai sekarang belum dibayarkan. Sehingga kami menempuh jalur hukum di kepolisian,” pungkas Mursalim.(egg)

Leave a Reply