KLIKSANDI.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025.
Anies menganggap keputusan tersebut sebagai cermin dari sistem keadilan Indonesia yang belum tuntas dan masih rapuh.
“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.
Anies juga mempertanyakan kredibilitas proses hukum dan keberanian negara dalam menegakkan kebenaran.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum,” sambungnya.
Menurut Anies, banyak kejanggalan dalam proses persidangan yang tidak diindahkan. Ia menilai fakta-fakta yang seharusnya memperkuat posisi Tom justru diabaikan begitu saja.
“Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan,” ucapnya.
“Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom Lembong, tapi semua itu diabaikan,” tambah Anies, menunjukkan kekecewaannya.
Anies pun mengajak publik untuk merenung: jika seorang tokoh sekelas Tom saja bisa dihukum tanpa kejelasan fakta, bagaimana nasib warga biasa?
Anies juga menyampaikan bahwa Tom dan tim kuasa hukumnya masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung,” jelasnya.
“Kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies, menegaskan dukungan penuh terhadap Tom Lembong.(*)

Leave a Reply