KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan Camat Tompobulu, AZ (46) sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Pattalassang. Az diketahui menguasai dana desa itu secara pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abadi menyebut dana desa itu dikuasai secara pribadi oleh tersangka saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa Pattalassang. Dia menyebut, dana desa itu disimpan melalui rekening pribadi. Ada juga yang dipegang secara tunai.
Berikut kronologis lengkap sehingga AZ ditetapkan sebagai tersangka.
- Bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp1,175 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1,275 Miliar.
“Total dana desa dari APBN dan APBD untuk desa Pattalassang itu sebesar Rp2,4 miliar,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abadi.
- Pada tanggal 08 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp705 juta, kemudian ditarik pada 26 Mei 2025.
- Dana ini kemudian diserahkan kepada AZ. Sebanyak Rp205 juta diserahkansecara tunai dan Rp500 ditransfer ke rekening pribadi AZ.
- Pada Juni 2025, Kaur Keuangan desa atas perintah AZ kembali mencairkan dana desa sebesar Rp510 Juta.
- Pencairan dilakukan dua tahap pada 5 Juni 2025 sebesar Rp200 juta, dan pada 11 Juni 2025 sebesar Rp300 juta. Dana sebesar Rp500 juta ini diserahkan secara tunai kepada AZ.
“Bahwa total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp1,205 Miliar,” kata Satria Abadi.(egg)

Leave a Reply