Gadis di Jeneponto Tiga Tahun Jadi Korban Eksploitasi Seksual Oknum Polisi, Kini Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi: kekerasan seksual.

Ilustrasi: kekerasan seksual.

KLIKSANDI.COM, Jeneponto — Seorang gadis asal Kabupaten Jeneponto berinisial FTN menjadi tersangka kasus pornografi. Dia jadi tersangka atas kasus yang melibatkan kekasihnya sendiri yang merupakan anggota polisi bernama Briptu JYC.

FTN sendiri mengaku menjadi korban atas eksploitasi seksual yang dilakukan oleh JYC selama tiga tahun. Selama itu, FTN selalu berhubungan badan layaknya suami istri dengan JYC. Dia sempat dijanjikan untuk dinikahi, tetapi JYC malah menikahi orang lain.

“Klien kami hanya korban janji palsu dan dimanfaatkan secara emosional maupun fisik,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum FTN, Kristopel Hendra.

Kisah mereka bermula pada 2021, ketika FTN yang saat itu berusia 18 tahun berkenalan dengan Briptu JYC. Hubungan keduanya makin dekat, hingga sang polisi kerap membawa FTN secara diam-diam ke asrama untuk bermalam bersama.

Selama menjalin asmara, Briptu JYC beberapa kali mengajak FTN melakukan hubungan suami istri. FTN menurutinya karena yakin akan segera dinikahi. Namun, harapannya hancur ketika tahu Briptu JYC ternyata telah menikah secara diam-diam dengan perempuan lain.

Bahkan yang lebih menyakitkan, Briptu JYC masih menghubungi FTN dan bahkan mengajaknya melakukan video call sex (VCS). Pada Mei 2024, istri Briptu JYC menghubungi FTN untuk meminta bukti bahwa suaminya masih berhubungan dengan mantan kekasihnya. FTN pun mengirimkan tangkapan layar VCS sebagai bukti.

Namun, tak lama setelah itu, keluarga FTN justru mendapat kiriman foto FTN tanpa busana dari nomor tak dikenal.

“Ini bentuk intimidasi yang dialami klien kami,” tegas Kristopel.

FTN kemudian melapor ke Propam Polda Sulsel pada Juli 2024, berharap ada tindakan atas pelanggaran etika Briptu JYC. Namun, hingga kini sidang kode etik terhadap Briptu JYC tak kunjung digelar.

Lebih mengejutkan, FTN justru ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024 atas laporan Briptu JYC yang menuduhnya menyebarkan konten pornografi.

“Penetapan ini langsung naik ke penyidikan tanpa penyelidikan, jelas cacat prosedur,” tutur Kristopel.

Pihak kuasa hukum menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka juga mendesak agar Briptu JYC dibebastugaskan demi menjaga objektivitas penyidikan. Serta berencana membawa kasus ini ke Komnas Perempuan jika tak ada kemajuan.

“Hari ini kami resmi menyurati Propam, Irwasda Polda Sulsel, dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus,” jelas Kristopel.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap FTN sudah sesuai prosedur hukum dan SOP yang berlaku.

“Kami sudah lakukan gelar perkara, saat ini masih tahap pemeriksaan,” katanya.(egg)

Leave a Reply