Jadi Calo Kredit Bank BUMN, 2 Ibu Muda di Makassar Raup Rp6,5 Miliar

ilustrasi: korupsi

ilustrasi: korupsi

KLIKSANDI.COM, Makassar — Dua ibu muda di Makassar diamankan kejaksaan tinggi Sulsel setelah menjadi calo kredit salah satu bank BUMN di Makassar. Aksi kejahatan kedua ibu muda ini membuat kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengungkapkan kedua ibu muda itu diketahui berinisial AH dan ER. Mereka awalnya diperiksa sebagai saksi di Kejati Sulsel pada Kamis (10/7). Selanjutnya status AH dan ER ditingkatkan menjadi tersangka melalui proses gelar perkara.

“Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka,” ujar Jabal Nur dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut Jabal Nur menjelaskan, kasus ini bermula ditemukannya 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud atau tipu daya dalam proses realisasi pencairan kredit. Hal itu terjadi dalam kurun November 2022 hingga Desember 2023.

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Perbuatan AH dan ER tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 6,5 miliar. Menurut Jabal Nur, tim penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan mengenai pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka. Menurutnya, kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda,” tutup Soetarmi.(egg)

Leave a Reply