KLIKSANDI.COM – Isu mengenai peran Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam percepatan pembangunan Papua kini menjadi pusat perhatian.
Namun, publik disuguhi perbedaan penjelasan yang cukup mencolok dari dua pejabat tinggi negara: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra.
Mensesneg: Penugasan Wapres Mengurus Papua Berdasarkan UU Otsus
Mensesneg Prasetyo Hadi tampil untuk meluruskan kabar yang beredar, membantah bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan tugas khusus kepada Wapres Gibran untuk secara spesifik mengurus percepatan pembangunan di Papua.
Menurut Hadi, peran Wapres dalam isu Papua ini sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
“Kami meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan, memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden begitu,” ujar Hadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Prasetyo juga menambahkan bahwa Tim Percepatan Pembangunan Papua akan difasilitasi oleh negara untuk operasionalnya, termasuk adanya kantor di Jayapura. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti menugaskan Wapres untuk berkantor di Papua secara permanen.
Menko Yusril: Awalnya Sebut Penugasan Khusus, Lalu Beri Klarifikasi
Kericuhan ini bermula dari pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra yang sempat mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan percepatan pembangunan Papua. Saat itu, Yusril memang sempat menyebut kemungkinan Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran untuk menangani persoalan di Papua.
“Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, pada Selasa, 8 Juli 2025.
“Saya kira ini pertama kali presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari presiden, dan biasanya itu dengan Keppres,” imbuhnya, yang kemudian menuai beragam respons publik.
Setelah pernyataan tersebut menjadi ramai, Menko Yusril pun segera memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa bukan Wapres Gibran yang akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang.
Menko Kumham Imipas itu menjelaskan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022,” tutur Yusril.
“Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” tukasnya.
Perbedaan tafsir ini menunjukkan dinamika komunikasi di internal pemerintahan terkait pembagian peran dan tanggung jawab dalam isu krusial seperti pembangunan Papua. (*)

Leave a Reply