KLIKSANDI.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah resmi memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen terhadap 21 jenis olahraga berbayar yang digunakan sebagai kegiatan rekreasi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ini, sebagaimana diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025.
Fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel yang sedang digemari masyarakat urban, kini akan dikenakan PBJT 10 persen.
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal. Hasil pungutan pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya. Tarif 10 persen ini dinilai masih lebih rendah dibandingkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang sebesar 11 persen.
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial, sehingga tidak dikenakan pungutan ganda.
Daftar 21 Jenis Olahraga Berbayar yang Dikenakan Pajak Hiburan di Jakarta:
- Jetski
- Kolam renang
- Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Lapangan tenis
- Lapangan padel
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Sasana tinju atau bela diri
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Tempat atletik/lari
- Pusat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba. (*)

Leave a Reply