Enam Fraksi Mendukung, 3 Belum Ambil Sikap; Skor Dukungan Hak Angket DPRD Sulsel

Abd Rahman Tompo (PKS) dan Kadir Halid (Golkar) menjadi inisiator hak angket di DPRD Sulsel.

Abd Rahman Tompo (PKS) dan Kadir Halid (Golkar) menjadi inisiator hak angket di DPRD Sulsel.

KLIKSANDI.COM, MakassarHak angket di DPRD Sulsel terkait pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) masih berlanjut. Saat ini, sejumlah fraksi menyatakan mendukung hak angket. Namun ada juga yang belum menyatakan dukungan. Skor sementara 6-3.

Sebanyak enam fraksi sudah menyatakan dukungan untuk hak angket itu. Ke enam fraksi itu yang menyatakan dukungan terhadap pengajuan hak angket yakni NasDem, Golkar, PKB, PPP, PKS, dan Harapan. Fraksi-fraksi ini bahkan telah menyerahkan usulan resmi kepada pimpinan DPRD Sulsel. Mereka menilai hak angket adalah bentuk pengawasan konstitusional terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya menyangkut aset publik.

Sementara tiga fraksi belum menyatakan dukungannya terkait hak angket itu. Ketiganya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat. Mereka mengaku belum menandatangani dokumen pengajuan hak angket karena menunggu arahan dan mekanisme internal partai masing-masing.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulsel, Alimuddin, mengatakan sikap fraksinya masih bersifat menunggu.

“Alasannya hanya soal mekanisme internal, yang mengatur jika anggota Fraksi PDI Perjuangan ingin mengajukan hak angket atas persetujuan DPD dan DPP,” jelasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui anggotanya, Patudangi, menyampaikan bahwa belum ada pembahasan internal menyangkut usulan hak angket.

“Kami belum ikut tanda tangan karena belum rapat di tingkat fraksi,” kata Patudangi.

Sekedar diketahui, usulan hak angket ini dimotori pertama kali oleh anggota Fraksi PKS asal Kabupaten Bantaeng, Rahman Tompo dan Anggota Fraksi Golkar, Kadir Halid.

“Angket ini bertujuan mengembalikan aset Pemprov yang ada 12,11 hektare di CPI,” kata anggota Fraksi Golkar, Kadir Halid.

Menurut Kadir, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang belum menyerahkan lahan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, meskipun tenggat waktunya telah habis.

Dari total luas reklamasi 157 hektare, baru sekitar 106 hektare yang dikerjakan.

“Mereka tidak bisa lanjut. Ini menyalahi perjanjian,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai lahan Pemprov Sulsel di kawasan CPI diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun, dengan asumsi harga pasar Rp20 juta per meter persegi.

Keterlambatan penyerahan lahan ini dinilai berisiko besar terhadap potensi kerugian daerah. Dengan dukungan enam fraksi dan jumlah anggota dewan yang mencukupi, usulan hak angket tinggal menunggu penjadwalan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Jika disetujui, lembaga legislatif akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih jauh aspek hukum, realisasi proyek, hingga potensi pelanggaran dalam kerja sama reklamasi CPI.

Langkah ini diyakini sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang bernilai strategis.(egg)

Leave a Reply