KLIKSANDI.COM, Sinjai — Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Sinjai resmi menghentikan proyek pembangunan pabrik porang di Kabupaten Sinjai. Penghentian proyek itu tertuang dalam surat Kepala DLHK Nomor 80/12.623/DLHK Tanggal 26 Juni 2025.
Meski demikian, setelah surat itu terbit, PT Mitra Konjad Indonesia yang membangun proyek itu tetap melakukan aktifitas penimbunan. Aktivitas penimbunan tetap terlihat hingga Jumat, 5 Juli 2025.
Kepala DLHK, Sofwan Sabirin mengatakan, surat tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk menegakkan aturan dan ketentuan pada bidang lingkungan. Jika aktivitas itu tetap berlanjut, maka kewenangan Dinas Pol PP dan Damkar segera melakukan penindakan.
Kepala Dinas Pol Pp dan Damkar melalui Kasi Penegakan, Rusman mengaku akan melakukan koordinasi dengan DLH untuk penindakan itu.
“Kita akan segera koordinasikan,” katanya.
Sejumlah aktivis di Sinjai meminta penegakan hukum dilakukan untuk PT Mitra Konjad itu. Pelanggaran dan pembangkangan terhadap surat DLH adalah bentuk kesewenangan.
Salah satu aktivis Sinjai, Musaddaq menyampaikan tiga hal pokok terkait hal itu. Pertama, renncana pembangunan pabrik porang ini sebagai peluang investasi yg akan mendukung petani porang.
“Paling tidak ada kepastian akses pemasaran. Namun dalam proses pembangunannya, investor wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata dia.
Kedua, pemerintah tidak transparan terkait investasi pabrik porang di Kabupaten Sinjai. Perencanaannya tdk pernah diuji publik sehingga menimbulkan polemik.
“Ketiga, mewarning pihak pemerintah daerah, investor dan aparat hukum agar tidak melakukan kongkalikong yang berpotensi menimbulkan terjadinya gratifikasi,” kata dia.
Pemilik lahan yang dibeli oleh PT Mitra Konjad Nusantara dan PT New Star Konjack untuk pembangunan pabrik porang di Kelurahan Lappa, Lingkungan Larea-rea, buka suara terkait tudingan pembabatan pohon mangrove di area tersebut.
Amir, salah satu pemilik lahan, membantah keras bahwa pihak perusahaan melakukan pembabatan hutan mangrove. Ia menegaskan bahwa pohon bakau yang ditebang merupakan miliknya sendiri, bukan milik negara maupun wilayah konservasi.
“Tidak ada pembabatan pohon bakau oleh PT Konjack Nusantara maupun PT New Star Konjack. Saya sendiri yang menebang pohon itu, karena memang saya yang tanam dan rawat sejak lama. Kemudian saya jual ke pihak perusahaan untuk dijadikan tiang pembatas,” ungkapnya.
Ia juga merasa heran dengan sejumlah pemberitaan yang menyudutkan pihak investor tanpa konfirmasi. Menurutnya, informasi yang beredar tidak akurat dan menyesatkan publik.(egg)

Leave a Reply