KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan Pulau Kakabia masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel. Soal protes pihak Kesultanan Buton, Pemprov menyebut rujukan kesejarahan bukan urusan kewenangan Pemprov Sulsel.
“Adapun tentang sejarah bukan kewenangan kami untuk menjawab,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel, Andi Yurnita seperti yang dilansir herald.id.
Dia menyebut, rujukan penetapan pulau Kakabia adalah Permendagri 45/2011 tentang wilayah administrasi Pulau Kakabia, juga ada Kepmendagri 300.2.2.2138 berisi tentang kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau serta Permendagri 300.2.2.2138 tentang pemberian kode dan pemutakhiran kode.
Sebelumnya juga, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sempat bahwa pulau Kakabia merupakan wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
“Kini kami tegaskan dan diperkuat SK Kemendagri bahwa itu adalah wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulsel. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulsel juga masukkan Pulau Kakabia sebagai wilayah Sulsel di Kabupaten Kepulauan Selayar,” kata Andi Sudirman.
Sebelumnya diberitakan, Kesultanan Buton menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan Pulau Kawi-kawia atau Kakabia sebagai bagian dari wilayah administratif Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kesultanan Buton menegaskan pulau tersebut secara historis adalah bagian dari wilayah Kesultanan Buton dan berencana membawa persoalan ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto.
Bontona Baluwu Kesultanan Buton, Yansur Mursidi menegaskan, berdasarkan sejarah dan administrasi Kesultanan Buton, Pulau Kawi-kawia adalah bagian dari wilayah kekuasaan mereka. Ia menilai, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim kepemilikan pulau tersebut.
“Dulunya itu kan Kesultanan Buton, nah sekarang seharusnya pulau itu masuk wilayah Buton Selatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Yansur mengungkapkan bahwa Pulau Kawi-kawia tercatat dalam naskah Kesultanan Buton. Bahkan, ia mengklaim sebuah perusahaan pernah meminta izin langsung ke Sultan Buton untuk melakukan aktivitas di pulau itu, dan surat izin tersebut masih dipegang Kesultanan.
“Jadi bagi kami, pulau itu masih tetap ada dalam naskah Kesultanan Buton. Jangan kan Pulau Kawi-kawia, Pulau Selayar itu dulunya juga masuk Kesultanan Buton,” bebernya.
Sultan Buton YM LM Sjamsul Qamar, lanjut Yansur, akan segera bersurat dan menghadap Presiden Prabowo untuk memperjuangkan hak Kesultanan Buton atas Pulau Kawi-kawia. Perangkat adat juga akan ikut menemui presiden dalam upaya memperjelas status kepemilikan pulau tersebut.
“Iya, Sultan akan menghadap presiden langsung, mau mempertanyakan langsung,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply