KLIKSANDI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bulukumba ini mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu, Polres Bulukumba, Kodim 1411, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Lapas Kelas IIA, Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan, serta Dinas PMD.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bulukumba, Asbar, yang dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU untuk menjaga dan meningkatkan kualitas data pemilih.
Tujuannya adalah mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan akurat. “Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi data awal yang nantinya akan terus kami mutakhirkan,” ujarnya.
Asbar juga menekankan pentingnya masukan dan laporan masyarakat untuk mendukung kerja KPU.
Data Pemilih Dinamis, Partisipasi Masyarakat Diharapkan
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bulukumba, Rakhmat Fajar, menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih triwulan kedua Tahun 2025.
Total jumlah pemilih adalah 361.616, dengan rincian 173.633 pemilih laki-laki dan 187.983 pemilih perempuan.
“Jadi bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi hasil rekapitulasi untuk periode triwulan ke II. Data pemilih ini dinamis seiring dengan pergerakan data kependudukan kita,” jelas Rakhmat Fajar.
Dijelaskan bahwa rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Sesuai PKPU tersebut, KPU Kabupaten akan melaksanakan rekapitulasi setiap tiga bulan sekali.
“Jadi kegiatan PDPB ini akan kita plenokan secara terbuka melalui rekapitulasi setiap tiga bulan sekali dengan mengundang pihak yang berkaitan dengan data pemilih,” jelasnya.
Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat dan mutakhir, KPU Bulukumba meminta semua pihak untuk ikut membantu dalam memberikan informasi mengenai pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data kependudukan.
“Kita membuka posko layanan PDPB, silakan laporkan ke kami disertai dokumen, semisal ada Anda atau ada keluarga Anda baru genap 17 tahun dan sudah perekaman KTP El, laporkan ke kami, atau ada yang sudah pindah keluar dari Kabupaten Bulukumba, laporkan ke kami, karena kita akan update terus data pemilih kita melalui pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara berkala,” ujarnya. (*)

Leave a Reply