KLIKSANDI.COM, Makassar — Pengangkatan 17 tim ahli Gubernur Sulsel dianggap tidak memiliki dasar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut tidak ada kewenangan kepala daerah untuk mengangkat tim ahli.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah atau disebut juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, kepala daerah tidak punya dasar pengangkatan staf khusus dan staf ahli yang bukan berasal dari ASN.
“Dalam PP tentang OPD dan Permendagri tidak ada dasar kewenangan bagi kepala daerah untuk mengangkat staf khusus. Staf ahli ada sebagai OPD, staf ahli Gubernur yang eselon 2 sebagai OPD,” jelas Zudan.
Dia menambahkan, dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah disebutkan dalam Bab II Pasal 4 ayat 1 bahwa staf ahli berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada ayat 2, persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu memperhatikan pengalaman dan pengayaan dalam jabatan, jenjang pangkat dan golongan, kecakapan, kapasitas, kompetensi serta keahlian di bidang tertentu. Ayat 3 Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kemudian Staf Ahli berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris daerah,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengangkat 17 Tim Ahli Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur. Pengangkatan itu sudah diteken oleh Andi Sudirman dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 731/V/ Tahun 2025 tentang Tim Ahli Khusus.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman menyatakan, pengangkatan 17 Tim Ahli Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel atas sepengetahuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Atas sepengetahuan Kemendagri,” ungkapnya.
Bahkan kata Jufri, pengangkatan Tim Ahli Khusus Gubernur-Wagub Sulsel tak melanggar aturan.
“Semua peraturan dan kebijakan Gubernur itu mesti dikonsultasikan ke Kemendagri, terkait substansi dan seterusnya. Kalau Kemendagri setuju, berarti tidak ada yang dilanggar, kan begitu. Karena kalau melanggar Kemendagri tidak akan loloskan. Kalau diloloskan Kemendagri berarti semua sudah normatif,” jelasnya.
Prinsip pemerintahan kata Jufri, semua boleh dilakukan kecuali yang dilarang, bahkan yang dilarang juga boleh dilakukan sepanjang kepentingan masyarakat banyak.
“Prinsip pemerintahan itu, semua boleh kecuali yang dilarang, sekarang tunjukkan kepada saya larangan tentang pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli kalau ada, itu kita akan sampaikan ke Pak Gubernur, tapi kalau tidak ada larangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengangkatan Tim Ahli Khusus Gubernur-Wagub Sulsel ini tak dilarang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah atau disebut juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi kalau saya kalimatkan, boleh mengangkat tenaga ahli dan staf ahli kecuali dilarang, kalau ada larangan kasi liat saya. Kalau tidak ada, ya boleh,” ujar Jufri.
Lebih jauh, soal Tim Ahli diisi oleh politisi kata Jufri, Gubernur Sudah memilih dengan cermat dan sesuai dengan keahlian di bidangnya masing-masing. “Kan, itu orang dianggap berdasarkan keahlian,” tukasnya.(egg)

Leave a Reply