KLIKSANDI.COM, Palopo — Pemungutan Suara Ulang (PSU) kota Palopo yang tak kunjung selesai membuat tidak adanya kepastian hukum. Masyarakat Palopo mulai resah dengan drama PSU yang tak kunjung selesai itu.
Hal ini lantaran gugatan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Sidangpun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo dipastikan makin panjang. Warga Kota Palopo pun ramai menanggapi putusan tersebut.
Salah satunya, Maulana Ghio, warga Kecamatan Wara Timur, yang menghormati langkah MK. “Tapi yang berwenang untuk menerima atau menolak gugatan pemohon adalah MK. Kita hanya berharap putusan final MK nantinya merupakan yang terbaik untuk Palopo,” imbuhnya.
Ia menilai lamanya proses demokrasi ini telah menghambat pembangunan di Palopo. Karena itu, ia berharap agar kota tersebut segera memiliki pemimpin definitif.
“Kita sudah ketinggalan dari daerah lain karena adanya pemungutan suara ulang. Maka dari itu, kita berharap agar segera ada pemimpin yang bisa mengejar ketertinggalan itu,” ucapnya.
Senada, pemuda Palopo lainnya, Dimas, juga menghargai putusan MK yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Kami percayakan semuanya kepada MK, biarkan mereka bekerja sesuai prosedur yang ada, karena ini menyangkut pemimpin Kota Palopo lima tahun ke depan,” katanya.
Meski mengaku lelah dengan proses Pilkada yang berlarut-larut, Dimas tetap berharap hasil akhirnya melahirkan sosok pemimpin yang membawa kemajuan.
“Sebenarnya capek dengan panjangnya proses pemilihan wali kota. Semoga secepatnya Pilkada Palopo selesai dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa kota ini lebih maju ke depannya,” tutup Dimas.(egg)

Leave a Reply