KLIKSANDI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan adanya pengurangan luas wilayah sebesar 6.575 kilometer persegi.
Penyusutan ini didasarkan pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.22-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Dengan keputusan ini, luas wilayah Sulsel yang sebelumnya tercatat 45.330.550 km persegi kini menjadi 45.323.975 km persegi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Sulsel, Rustam, menegaskan bahwa pengurangan ini bukan berarti wilayah fisik Sulsel benar-benar menyusut.
Ia menjelaskan, perbedaan luas tersebut muncul karena metode perhitungan yang selama ini menggunakan peta indikatif.
“(Berkurang luas wilayah Sulsel) karena selama ini kita gunakan batas (peta) indikatif. Itu yang kita pakai selama ini sambil menunggu batas wilayah yang sesungguhnya, Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri),” ujar Rustam kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Peran Peta Indikatif dan Pemutakhiran Data Spasial
Rustam menjelaskan bahwa peta indikatif bersifat sementara dan merupakan perkiraan kasar. Menurutnya, perubahan luas wilayah sangat mungkin terjadi dalam proses pemutakhiran data spasial.
“Iya (peta indikatif itu perkiraan kasar),” katanya.
Ia menegaskan tidak ada wilayah yang secara fisik keluar atau berpindah dari Sulsel, berbeda dengan kasus perpindahan status kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. “Tidak ada,” sebutnya.
Rustam menyebutkan bahwa persoalan yang ada sejauh ini hanya pada lingkup antar-kabupaten/kota di dalam provinsi, bukan antarprovinsi.
Salah satu contohnya adalah sengketa Pulau Kambing yang terletak di perairan antara Kepulauan Selayar dan Bulukumba.
“Cuma bersoal lingkaran (lingkup) antar kabupaten/kota. Tidak ada bilang provinsi,” ucapnya.
Pihak Pemprov Sulsel, melalui Rustam, telah menanyakan hal ini kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, yang kemudian menyurati Badan Informasi Geospasial (BIG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan mengenai batas wilayah.
Faktor Geografis dan Wewenang Pemerintah Pusat
Sementara itu, Sekda Sulsel Jufri Rahman menyerahkan sepenuhnya kebijakan ini kepada pemerintah pusat. Ia beranggapan bahwa pemerintah pusat memiliki indikator perhitungan tersendiri.
“Kita serahkan kepada pemerintah. Tentu ada beberapa pertimbangan yang dipakai Kemendagri,” ujar Jufri kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel.
Jufri menjelaskan bahwa pengurangan luas wilayah ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, terutama di wilayah kepulauan. Perubahan luas bisa terjadi apabila pulau yang sebelumnya dijadikan acuan batas pengukuran telah hilang atau tenggelam.
“Kadang-kadang begini, penetapan batas wilayah itu dihitung termasuk di wilayah kepulauan, pulau, laut. Kalau pada suatu waktu ketika diadakan pengukuran, ada pulau masih ada, itu dijadikan titik sebagai batas pengukuran,” katanya.
“Kemudian ketika dilakukan verifikasi lagi, pulau itu sudah hilang. Bisakah pulau hilang? Bisa. Pulau bisa timbul, bisa juga hilang. Kalau satu pulau di batas terluar itu hilang, maka acuan pengukuran pindah masuk ke pulau berikutnya. Dengan demikian, pasti luas akan berubah,” lanjutnya.
Kendati demikian, Jufri menegaskan bahwa Pemprov Sulsel tidak dalam posisi mengambil sikap atas keputusan tersebut. Ia menyebut Kemendagri yang harus memberikan penjelasan lebih teknis dan detail.
“Bagaimana sikap pemerintah provinsi, sebaiknya ditanyakan kepada Pak Gubernur. Saya tidak dalam posisi untuk mengambil sikap. Kalau mau jelasnya sebaiknya dipertanyakan ke Kemendagri,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply