Dosen UNM Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Korbannya Mahasiswa

Ilustrasi: kekerasan seksual.

Ilustrasi: kekerasan seksual.

KLIKSANDI.COM, Makassar — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Sulsel menetapkan seorang dosen UNM dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial K sebagai tersangka. Dia jadi tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis. Korbannya adalah mahasiswanya sendiri.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar membenarkan penetapan tersangka itu. “Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Zaki.

Zaki mengatakan, penyidik menjerat K dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur mengenai tindakan pelecehan seksual secara fisik. Meski demikian, sang dosen tersebut tidak ditahan.

“Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan,” ungkapnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap tersangka K tetap berjalan sesuai prosedur. Pihak kepolisian menilai bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.

Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi berkaitan dengan perkara itu. Di antaranya adalah pelapor, terlapor dan saksi lain yang juga mengetahui kejadian itu.

“Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum,” ungkap Zaki.

Zaki menyebut, dalam waktu dekat tersangka K akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Menurut Zaki, pemeriksaan terhadap tersangka seharusnya dilakukan hari ini.

Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Djayadi mengaku akan mengambil langkah tegas terhadap perilaku oknum dosen tersebut. Dia menyebut, akan menghormati proses hukum dan akan memecat sang dosen jika terbukti secara hukum. “Kami akan pecat dengan tidak hormat,” kata Prof Karta.

Diketahui, dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dosen UNM berinisial K terhadap mahasiswa laki-laki berinisial A. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit 5 Subdit IV Renakta Polda Sulsel, AKP Alexander To’longan, menyebutkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap signifikan. “Kami sudah melakukan periksaan terhadap terlapor dan kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Alexander.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah gelar perkara awal dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dari rumah sakit serta alat bukti visum yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Alexander menambahkan bahwa hasil gelar awal sudah diajukan kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel dan kini tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara internal.

“Jadi tinggal kami menunggu kapan gelar internal ini akan dilakukan. Setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor inisial K untuk diperiksa sebagai tersangka,” bebernya.

Setelah gelar internal digelar, surat pemanggilan akan segera dikirimkan kepada K untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka resmi.

“Pada saat itulah status tersangkanya sudah kami tetapkan dan kami akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Alexander.

Dosen berinisial K dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atas dugaan perbuatannya.

Kasus ini mencuat ke publik pada awal tahun 2025 dan mendapat sorotan luas setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM turut mengawal pengaduan korban. Presiden Mahasiswa BEM FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan bahwa pelaku dan korban sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

“Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Kasus ini terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” kata Fikran.

Ia mengungkapkan bahwa korban mengaku mendapatkan pelecehan sebanyak tiga kali sejak Mei 2024. Seluruh kejadian disebut terjadi di rumah terduga pelaku. “Aksi pelecehan itu terjadi tiga kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku,” tukasnya.

Hingga kini, baru satu mahasiswa yang melapor secara resmi, namun BEM FIS-H masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain. “Sampai saat ini baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban lain,” imbuh Fikran.

Ia menyebut salah satu modus pelaku adalah mengancam dengan pemberian nilai buruk jika korban menolak permintaan tidak senonoh dari dosen tersebut. “Ketika korban melawan atau menolak permintaan terduga pelaku, maka ancamannya adalah diberi nilai eror. Itu laporan dari korban,” ungkapnya.

Pelaku juga disebut menggunakan dalih mengerjakan tugas atau ujian akhir semester di rumahnya sebagai kedok untuk menjebak korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. Menurut Fikran, kondisi psikologis korban sangat terganggu dan menunjukkan reaksi fisik yang mengkhawatirkan saat diminta menceritakan kejadian.

“Kondisi korban sampai sekarang sangat trauma. Setiap kali membahas permasalahan ini, tubuhnya gemetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu ke Polda Sulsel,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply